TERASKALTARA.ID, NUNUKAN – Sengketa tanah Gereja Katolik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan memasuki tahap persidangan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. Perkara dengan Nomor 09/Pdt.G/2025/PN Nnk ini mulai disidangkan Pukul 11.30 Wita dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dokumen para pihak.
Hadir dalam persidangan, Penggugat Pastor Yovianus Tarukan selaku Kepala dan Amal Roma Katolik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi bersama kuasa hukum dari Posbakum TTBR Kaltara, Theodorus Imanuel S.H. Sementara pihak Tergugat, Yohana, datang didampingi kuasa hukumnya. Namun, pihak turut tergugat yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan tidak hadir dalam sidang kali ini.
Kuasa hukum penggugat, Theodorus Imanuel, menjelaskan bahwa saat ini Majelis Hakim memeriksa kelengkapan data diri, surat kuasa, dan dokumen kuasa hukum tergugat. Setelah dinyatakan lengkap tanpa keberatan dari pihak penggugat, Majelis Hakim mengarahkan agar para pihak menempuh jalur mediasi terlebih dahulu.
“Majelis Hakim merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Proses mediasi wajib ditempuh maksimal 30 hari kerja dengan mediator bersertifikat,” jelas Theo, Kamis (28/08/2025).
Kemudian, Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menunjuk Ketua PN Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, SH, MH sebagai mediator. Proses mediasi perdana berlangsung sekitar Pukul 12.30 wita. Mediator menjelaskan tahapan mediasi, mekanisme elektronik, serta memberi ruang kepada kedua belah pihak untuk mencari solusi damai.
Pada tahap awal, penggugat diberi kesempatan menyampaikan tawaran Win-win solution kepada tergugat. Agenda mediasi berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 03 September 2025 mendatang.
Dalam wawancara usai persidangan, Pastor Yovianus menegaskan harapan agar tanah yang disengketakan dapat dikembalikan kepada pihak Gereja Katolik.
“Kami mengikuti proses mediasi yang dipimpin PN Nunukan. Harapan kami pihak tergugat bersedia menyerahkan kembali tanah tersebut. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, sidang akan berlanjut ke pokok perkara,” ungkap Pastor Yovi.
Sementara itu, Kepala BPN Nunukan menyatakan bahwa lembaganya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Saat ini masalah tersebut sudah masuk ranah pengadilan,” singkatnya.
Latar Belakang Sengketa
Dikutip dari Media TribunKaltara.com, lahan yang disengketakan dibeli Gereja pada Tahun 2002 dari warga bernama Simong. Transaksi dilakukan dengan saksi Kepala Desa, Ketua RT, Ketua Adat, serta tokoh umat Katolik. Gereja membayar lahan sekitar 3 hektare dengan uang tunai Rp1 Juta, satu unit mesin ketinting 5 PK, dan 30 lembar atap seng.
Tahun 2004, terbit dokumen SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah) dan SPPH (Surat Pernyataan Pelepasan Hak) yang ditandatangani aparat desa serta Camat Sebuku saat itu, Jumianto. Sejak itu, lahan dirawat oleh Gereja dan dimanfaatkan untuk kepentingan umat.