Sindikat Penggelapan Mobil Rental Terbongkar, RK Jadi Otak Aksi dan Rekrut ASN hingga Warga Sipil

konferensi pers terkait hasil ungkap tindak pidana penggelapan dan atau penipuan, Senin (8/12/2025)

TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Jaringan penggelapan mobil rental lintas daerah yang selama ini meresahkan akhirnya dibongkar Satreskrim Polres Tarakan. Empat pelaku dengan peran berbeda-beda diciduk, sementara 11 unit mobil hasil kejahatan berhasil diamankan kembali.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, mengungkapkan bahwa dalang utama kasus ini adalah RK, tenaga kontrak di salah satu dinas di Kabupaten Malinau. Ia tidak bergerak sendiri. Polisi juga menetapkan FK seorang ASN di Tarakan, serta dua warga sipil berinisial JL dan BR sebagai tersangka.

Tim Opsnal Polres Tarakan lebih dulu menangkap RK dan FK pada Rabu, 3 Desember 2025 di Tarakan. Sedangkan JL dan BR ditangkap pada 6 Desember 2025 di Malinau setelah polisi melakukan penyisiran kendaraan hasil kejahatan.

“Untuk saudara RK dan FK kita amankan pada tanggal 3 Desember di Tarakan. Sedangkan JL dan BR diamankan tanggal 6 Desember di Malinau,” ujar Ridho.

Hasil penyidikan menunjukkan setiap tersangka memiliki peran yang jelas. RK, sebagai otak utama, mencari dan merental kendaraan dari pemilik mobil dengan dalih untuk operasional proyek. FK menerima dan menggadaikan tiga unit mobil di wilayah Tarakan. Sementara JL bertugas menerima mobil dari RK di Malinau, yang kemudian sebagian diserahkan lagi ke BR untuk digadaikan demi keuntungan pribadi.

“Di Tarakan yang menerima kendaraan adalah FK, sedangkan di Malinau kendaraan diserahkan RK kepada JL, lalu sebagian diteruskan ke BR,” jelas Ridho.

RK selalu memakai alasan bahwa dirinya membutuhkan kendaraan untuk kegiatan proyek. Setelah mobil dirental, kendaraan langsung dipindahkan ke Malinau tanpa sepengetahuan pemilik. Untuk meyakinkan penerima gadai, para pelaku mengklaim bahwa dokumen mobil lengkap, padahal unit tersebut merupakan hasil tindak pidana.

“Hanya disampaikan bahwa kendaraannya memiliki surat lengkap, padahal tidak. Itu adalah barang hasil tindak pidana,” tegas Ridho.

Penyelidikan juga mengungkap mobil pertama digelapkan sejak 1 November 2025, disusul unit-unit lain pada 6 November hingga awal Desember.

RK dan FK disebut mengantongi keuntungan terbesar, mencapai ratusan juta rupiah. JL mendapatkan Rp5–10 juta per unit, sedangkan BR meraup keuntungan Rp10 juta dari dua mobil yang digadaikannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RK dan FK dijerat Pasal 372 atau 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP, serta tambahan Pasal 480 KUHP untuk FK. Keduanya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. JL dan BR dijerat Pasal 372 atau 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP.

Ridho menambahkan bahwa pihak penerima gadai di lapangan juga menjadi korban karena tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut hasil kejahatan.

“Mereka ikut tertipu. Mereka tidak mengetahui bahwa kendaraan itu merupakan hasil tindak pidana,” tuturnya.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan ada pelaku lain maupun keterlibatan oknum tertentu.

“Terkait dugaan keterlibatan petugas atau tersangka lain, masih kami dalami. Nanti akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya.(Rz)

Pos terkait