TERASKALTARA.ID, MALINAU – Upaya percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kalimantan Utara kembali menorehkan capaian penting, Minggu (19/10/2025).
Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pemerintah Kabupaten Malinau tengah melakukan validasi terhadap 10 lokus usulan hutan adat, yang menjadi langkah awal menuju penetapan resmi di tingkat nasional.
Kegiatan validasi yang berlangsung sejak 16 Oktober 2025 ini dipimpin langsung oleh Kepala Subdirektorat Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal KLHK, Yuli Prasetyo Nugraha, bersama tim akademisi lintas perguruan tinggi Indonesia.
Proses ini berlangsung di tengah kesibukan perayaan Festival IRAU ke-11 Kabupaten Malinau, namun tidak menyurutkan antusiasme berbagai pihak. Sedikitnya 60 perwakilan institusi pemerintah, NGO, dan masyarakat adat hadir dalam agenda validasi yang digelar selama dua hari di Kantor Bupati Malinau.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Dr. Ernes Silvanus, menyampaikan bahwa dukungan pemerintah daerah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyeluruh dari sisi pendanaan dan fasilitasi teknis.
“Dari Pemda, kami telah menyiapkan dukungan anggaran sebesar Rp 2 miliar. Ini menunjukkan semangat pemerintah daerah untuk mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat adat,” ujar Ernes.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sepuluh lokus hutan adat yang divalidasi meliputi kawasan Abay Sembuak, Bahau Hulu, Pa’ Kinayeh, Pujungan, Punan Adiu, Punan Long Ranau, Tahol (Putat, Salap, Seruyung), serta Tenggalan di Desa Belayan.
Langkah ini menegaskan posisi Malinau sebagai daerah pertama di Kalimantan Utara yang menyiapkan pengukuhan hutan adat dalam skala besar.
Menurut Ernes, proses validasi menjadi fondasi penting untuk memastikan keabsahan wilayah adat sebelum penetapan resmi oleh KLHK.
“Harapan kita, sepuluh usulan yang divalidasi dapat segera melangkah ke tahap penetapan. Ini langkah strategis bagi Malinau dalam penguatan hak masyarakat adat dan tata kelola sumber daya alam berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Satgas KLHK menilai sinergi antara pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat adat di Malinau menjadi contoh kolaborasi yang ideal dalam percepatan penetapan hutan adat.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat target nasional pengakuan 12,7 juta hektare hutan sosial, serta menjadi model penerapan kebijakan berbasis kearifan lokal di wilayah perbatasan Indonesia.(Tk12).





