MALINAU, TerasKaltara.id – Plh. Sekda, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Kamran Daik, M.Si membuka secara resmi Sosialisasi Pembahasan dan Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau Tahun 2024.
Dalam sosialisasi disampaikan tentang penetapan UMK yang harus dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sosialisasi ini dilaksanakan di ruang Tebengang, pada Kamis (23/11/2023).
Kamran Daik menerangkan, sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Selain itu juga memberikan penghargaan bagi pekerja atau buruh, atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah bersangkutan.
Peserta dalam sosialisasi ini, dari pihak manajeman perusahaan dan perwakilan serikat pekerja.
Kegiatan ini sangat penting dipahami oleh dewan pengupahan, pimpinan perusahaan dan pekerja, terutama merujuk pada PP 51 tahun 2023 akan menjadi acuan untuk dewan pengupahan membahas penetapan upah minimum khususnya Kabupaten Malinau.
“Untuk tahun 2023 ini upah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Malinau lewat Gubernur Kalimantan Utara sebesar Rp. 3.494.498,55,” ujarnya.
Selanjutnya penetapan upah minimum kabupaten untuk tahun 2024, akan dibahas oleh semua pihak terkait dan akan ditetapkan pada tanggal 30 November 2023 mendatang melalui keputusan Gubernur Kalimantan Utara sesuai dengan PP 51 Tahun 2023.
“Saya harapkan kepada dewan pengupahan dan yang terkait agar benar-benar dapat memahami PP dimaksud dan memberi dengan layak artinya disesuaikan kondisi yang ada sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya. (*/tk10)