MALINAU, Teraskaltara.id – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malinau menerima banyak keluhan dan keresahan masyarakat terkait lahan yang telah mereka tempati dan kelola secara turun-temurun namun hingga kini belum dapat disertifikatkan karena berstatus kawasan hutan produksi.
Keluhan itu mengemuka dalam kegiatan sosialisasi program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Mahkota. Sejumlah masyarakat mengaku keberatan karena hak atas tanah belum dapat diberikan meski lahan tersebut telah lama dikelola.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Malinau, Endang Waryanti Agustina, menjelaskan bahwa secara prinsip pihaknya hanya dapat memproses sertifikasi jika status lahan telah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
“Kalau masih kawasan hutan, kami tidak bisa sertifikatkan. Harus ada pelepasan kawasan hutan dulu baru bisa kami ikutkan dalam program, baik Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, atau pendaftaran rutin,” jelasnya, Selasa (12/08/2025).
Endang menyebut perubahan status kawasan menjadi APL merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan. Kantor Pertanahan di daerah, lanjutnya, siap mendukung proses sertifikasi setelah status lahan berubah menjadi APL.
“Begitu statusnya APL, barulah bisa kami sertifikatkan, sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya,” pungkasnya.