TARAKAN, TerasKaltara.id – Pelabuhan Tengkayu II Perikanan sudah diserahkan ke Pemprov Kaltara sejak 2018 lalu. Sejak itu, proses pengelolaan pelabuhan ini diambil alih sesuai Undang undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sejumlah fasilitas termasuk dermaga, turut diserahkan. Namun, hingga saat ini masih ada permasalahan kepemilikan lahan yang mengakibatkan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) belum maksimal.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak awal Mei lalu diduga melakukan pertemuan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terkait status kepemilikan dan proses pembangunan dermaga di Pelabuhan Tengkayu II.
Sejumlah instansi terkait, Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltara, Inspektorat Kaltara maupun Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) kemudian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan juga hadir untuk memberikan klarifikasi.
Menurut informasi dari sumber terpercaya, membenarkan pemeriksaan yang dilakukan terkait Pelabuhan Tengkayu II di Tanjung Selor, beberapa waktu lalu.
“Pemeriksaan sampai akhir Mei. Ada DKP Kaltara, Bagian Aset Pemkot Tarakan, BPN Tarakan sama Biro Hukum Provinsi Kaltara yang hadir,” kata sumber tersebut, belum lama ini.
Dari resume klarifikasi yang dilakukan, BPK meminta BPN memberikan kronologis dan dokumen lengkap terkait penerbitan SHP dari PT. Sabindo Raya Gumilang di wilayah Pelabuhan Perikanan Tengkayu II Tarakan.
BPK meminta kepada BKAD Tarakan untuk menyelesaikan aset lahan dermaga ujung PP Tengkayu II Tarakan, memastikan apakah sudah masuk ke dalam aset yang dihibahkan dengan Pemprov.
Selain itu, BPK juga meminta kepada Pemprov Kaltara untuk menyelesaikan perpindahan Aset Lahan HPL dari Perindo ke Pemprov Kaltara.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kaltara, Denny Harianto saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya pemeriksaan berkaitan Pelabuhan Tengkayu II.
“Kalau Tengkayu II asetnya masih ramai sampai saat ini, belum jelas kan. Belum diserahkan sepenuhnya dari Perindo (Perikanan Indonesia),” ujarnya, Senin (13/5/2024).
Namun, ia katakan lagi termasuk dermaga Pelabuhan Tengkayu II seharusnya sudah sepenuhnya milik Pemprov Kaltara dengan aset yang tercatat di BPKAD Kaltara. Dalam penyerahan dari Pemkot Tarakan, termasuk didalamnya dari pintu masuk hingga dermaga.
“Termasuk semua (yang diserahkan Pemkot Tarakan). Tapi seperti apa (pemeriksaan BPK) saya belum monitor status terakhirnya seperti apa. Kami yang kelola saat ini, kan kewenangan kami. Nanti saya konfirmasi ke Bagian Aset, mungkin langsung ke teknisnya. Saya pastikan dulu,” pungkasnya. (saf)