TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara melakukan strategi khusus dalam pengawasan Pilkada serentak 2024.
Anggota Bawaslu Kaltara, Fadliansyah mengatakan, ada beberapa strategi yang telah disusun pihaknya dalam mengawasi pesta demokrasi Pilkada di Bumi Benuanta-sebutan lain Kaltara ini.
Strategi pertama, kata dia, yakni membentuk tim pengawasan kampanye dan tim pengawasan dana kampanye yang melibatkan Bawaslu kabupaten/kota.
“Jadi nanti ada staf dari Bawaslu provinsi, rekan-rekan kordiv penanganan pelanggaran Bawaslu kabupaten/kota dan dua staf teknis yang dimasukkan dalam SK tim pengawasan kampanye dan dana Kampanye“, terangnya
Strategi kedua yakni mempersiapkan alat kerja. Dari alat kerja tersebut baru nanti di tuangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Yakni semacam gambaran umum dari pengawasan.
Strategi ketiga yakni persiapan anggota/tim yang akan turun melakukan pengawasan kampanye. Di antaranya harus membawa Surat Tugas, orang yang bertugas adalah orang yang memang masuk dalam surat keputusan tim pengawasan kampanye.
Membawa id card atau tanda pengenal pengawas; Membawa pedoman dan/atau peraturan berkaitan dengan pengawasan (digital atau fisik); Tidak lupa melakukan video jika terdapat hal-hal yang menurut kita terjadi dugaan pelanggaran.
Kemudian mengambil foto atau gambar yang menggambarkan lengkap suatu peristiwa dugaan pelanggaran; Untuk LHP dikerjakan setelah pulang dari melakukan pengawasan, jangan dikerjakan pada saat melakukan pengawasan kampanye.
“Kami juga meminta kepada jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota untuk juga melibatkan pengawas tingkat kecamatan. Sehingga pengawasan Pilkada ini bisa lebih maksimal, terutama saat masa kampanye,” tegasnya.
Lebih jauh dikatakan Fadliansyah bahwa, strategi pengawasan pada tahapan kampanye pemilihan tahun 2024 yang sudah berjalan sejak 24 September lalu.
“Tentu sangat di perlukan strategi pengawasan, mengingat PIC pengawasan kampanye ini adalah divisi penanganan pelanggaran. Ada satu sisi yang berbeda, di mana divisi penanganan pelanggaran harus stay di kantor menerima laporan, di sisi lain harus pula keluar melakukan pengawasan, makanya di perlukan strategi,” pungkasnya. (rn)