Sudah Ada Titik Temu, Persoalan Tanam Tumbuh di Kasiba Tuntas 

Pembahasan persoalan tanam tumbuh di Kasiba yang dilakukan DPRD Tarakan bersama warga dan kontraktor, Senin (3/2/2025).

TARAKAN, TerasKaltara.id – Persoalan tanam tumbuh di Kawasan Siap Bangun (Kasiba) di daerah Sabindo, Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, sudah selesai. Warga yang memiliki hak menyetujui harga ganti rugi diberikan kontraktor.

Pembahasan terkait harga ganti rugi tanam tumbuh, ditetapkan dalam rapat gabungan Komisi DPRD Kota Tarakan bersama kontraktor, konsultan, warga, pemerintah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di ruang rapat paripurna, Senin (3/2/2025).

Ketua Komisi I Adyansa memimpin rapat menyampaikan persoalan harga tentang tanam tumbuh di Kasiba sudah menemui titik temu.

“Memang dilemanya kami anggota dewan, karena keputusannya diambil tidak bisa memuaskan warga. Karena tanah yang ditanami warga itu, miliki pemerintah yang dibebaskan sejak 2005 secara sah dibuktikan dengan SHM (Surat Hak Milik),” katanya.

Ady menambahkan secara aturan pemerintah tidak bisa memberikan ganti rugi tanam tumbuh di Kasiba kepada warga, sebab tanah tersebut milik pemerintah. Sehingga yang memberikan ganti rugi tanam tumbuh kontraktor pelaksana.

“Sebenarnya ini insiatif kami di DPRD memanggil kontraktor bekerja, agar dibantu atau menyisihkan keuntungan untuk gantikan tanam tumbuh yang dirusak akibat pembangunan jalan. Setelah tiga kali pertemuan, akhirnya,” ujarnya.

Politisi PKS itu menjelaskan, bahwa harga ganti rugi tanam tumbuh yang diberikan kontraktor kepada warga terdampak, berdasatkan Peraturan Walikota (Perwali) Tahun 2011.

“Jadi total yang dibayar kontraktor kepada 4 warga terdampak itu sekitar Rp 60 juta. Setiap orangnya beda-beda soalnya yang dihitung itu pohonnya, ada terima Rp 1 juta, ada Rp 20 juta, ada Rp 10 juta dan ada Rp 7 juta,” jelasnya.

Masalah tanahnya, sebut Adyansa silahkan ke pengadilan untuk membuktikan ke absahannya, karena warga mengaku juga memiliki surat-surat.

“Harapannya kasus ini menjadi pelajaran bagi kami di DPRD dan pemerintah, jangan sampai menggusur tanaman masyarakat tanpa memberi tahu terlebih dahulu biaya ganti ruginya. Tadi sempat warga menyampaikan bahwa dia cuma dicatat tapi tidak disampaikan berapa ganti ruginya,” pesannya.(*)

 

Pos terkait