Sudah Tersangka, PH Korban Pastikan Pengeroyokan TKA China Tidak ada Perdamaian

Img 20240811 145149 teraskaltara. Id
Aksi pengeroyokan yang dilakukan sesama TKA di Bulungan, Kaltara.

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id –  Setelah menetapkan tersangka empat orang pelaku pengeroyokan, ZK, LKU, LKI, dan ZP, penyidik Polresta Bulungan melanjutkan penyidikan Warga Negara Asing (WNA) asal China tersebut.

Penasehat Hukum (PH) korban, Ruliyana menuturkan pihaknya menunggu informasi terkait perkembangan kasus tersebut dari Polresta Bulungan.

“Informasi terakhir kami terima, penyidik masih menyiapkan berkas. Nanti kita tunggu lagi perkembangan selanjutnya kapan kasusnya diserahkan ke Kejaksaan,” tuturnya, Rabu (21/8/2024).

Ruliyana menambahkan, sebelum ini pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pihak kuasa hukum pelaku untuk upaya damai yang diminta pihak pelaku. Namun, mediasi dengan kuasa hukum pelaku tidak sepakat hingga kasus tersebut akan terus berlanjut ke ranah hukum.

“Memang sejak tiga hari yang lalu, saya sempat di hubungi kuasa hukum pelaku. Tapi karena saya sedang tidak berada di Bulungan, makanya siang tadi baru saya minta temui mereka. Tetapi dari pembicaraan saya dengan mereka (kuasa hukum pelaku), menegaskan bahwa saya menghargai untuk bertemu. Kami menyampaikan sikap saja, bahwa klien kami ini tetap ingin melanjutkan kasusnya. Artinya, menolak untuk berdamai,” ungkapnya.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut pihaknya juga menyampaikan ada beberapa poin korban sebagai kliennya menolak untuk berdamai dengan para pelaku.

“Korban (Wei Yang) merasa dijebak sebelum kasus penganiayaan yang dialaminya. Saat itu kan korban hanya menghadiri panggilan daripada pelaku,” kata dia.

Dalam panggilan tersebut, pelaku mengaku ingin melunasi persoalan utang piutang antara kliennya dan pelaku. Namun, Korban malah dikeroyok dan akhirnya merasa tidak terima atas penganiayaan yang dialaminya.

“Memang sesama WNA asal Cina. Tapi, korban merasa tidak sepantasnya sesama WNA membuat keributan di negara lain. Lalu, pelaku juga ini merasa tidak ada penyesalan dan tidak ada etikad baiknya. Minimal dia minta maaf kepada korban, karena penganiayaan itu,” tuturnya.

Ruliyana juga mengakui saat menemani visum di rumah sakit, diketahui korban mengalami beberapa luka lebam. Termasuk juga ada luka dalam dibagian perut.

“Makanya korban tidak mau berdamai dan tetap ingin melanjutkan kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Untuk diketahui, keempat pelaku ini ditetapkan tersangka dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. Pengeroyokan yang terjadi antara sesama TKA asal China ini terjadi pada Kamis, (8/8/2024) lalu di depan gerbang MCC 20 Kampung Baru Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan, Kaltara.

Keempat pelaku merupakan karyawan PT Yi Dai Lu, sebuah perusahaan konstruksi yang sedang mengerjakan pembangunan salah satu gedung pabrik di areal KIHI. Belakangan didapatkan informasi salah satu pelaku juga diduga terlibat utang piutang dengan beberapa perusahaan asal Provinsi Maluku Utara. (rn)

 

Pos terkait