TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyebutkan, partai politik non Baca selengkapnya ….