TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkapkan partai politik bisa mengusung kandidat bakal calon di Pilkada tidak hanya melalui perolehan kursi, tapi juga melalui Baca selengkapnya ….