Tana Tidung Boyong Kemenangan 5 Kategori Lomba Desa Provinsi Kaltara

Img 20240705 wa0009 teraskaltara. Id
Inovator Tana Tidung dengan inovasi Si Pintar Pengupas Tuday saat menerima piala kemenangan dari Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang.

 

TANA TIDUNG, TerasKaltara.id – Sebagai Kabupaten termuda, Tana Tidung sudah menunjukkan eksistensinya dengan memenangkan 5 kategori dari Lomba Desa tingkat provinsi. Pengumuman pemenang disampaikan dalam Rapat Kerja dan Evaluasi Pemerintahan Desa (Rembug Desa) se-Kalimantan Utara Tahun 2024 di Auditorium, Lantai 6 RSUD dr.H.Jusuf SK, Kamis (04/7/24) pekan lalu.

Gubernur Kaltara, DR. (H.C.) H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., yang hadir sekaligus mengumumkan pemenang Lomba Desa Tahun 2024.

Dipaparkan juga, keberhasilan Tana Tidung mendapatkan Juara 1 Desa Limbu Sedulun untuk Lomba Kader dan Posyandu Tingkat Provinsi Kaltara Tahun 2024, kemudian Juara Terbaik 1 kepada Pemerintah Tana Tidung dalam membina Pemerintahan Desa dan Kelurahan untuk Penginputan Evaluasi Perkembangan Desa dan kelurahan Tahun 2024.

Selanjutnya,  Juara 1 Terbaik Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung Membina Pemerintahan Desa dan Kelurahan dalam penginputan Profil Desa Tahun 2024, Juara 2 Desa Sambungan Selatan Lomba Teknologi Tepat Guna Inovasi Tingkat Provinsi Kalimantan Utara, Juara 3 Desa Sengkong Lomba Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Provinsi Kalimantan Utara.

Gubernur menyampaikan pentingnya tata kelola desa yang baik sebagai kunci utama untuk mencapai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.

Menurutnya, dengan tata kelola desa yang baik, akan tercipta pemerintahan desa yang lebih demokratis, partisipatif, dan transparan.

“Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024, memberikan landasan kuat bagi kita untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Dengan tata kelola yang baik, kita dapat mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar Gubernur Zainal.

Gubernur juga menyoroti peran penting Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) dalam pembangunan desa. Melalui penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan LKD dan LAD, diharapkan masyarakat desa dapat menjadi lebih mandiri dan sejahtera

Pelaksanaan Lomba Desa ini sendiri merupakan salah satu tahapan dari evaluasi perkembangan desa. Sekaligus menjadi evaluasi dan penilaian perkembangan, penyelengaraan, pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan yang berkembang dan cepat berkembang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *