Terekam CCTV Saat Subuh, Remaja di Tarakan Curi 25 Kg Ayam di Pasar Gusher, Kasus Berakhir Damai

Ilustrasi pencurian ayam di Tarakan (Foto Istimewa).

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Aksi pencurian ayam potong seberat 25 kilogram di Pasar Gusher, Kota Tarakan, yang terekam kamera pengawas (CCTV), akhirnya terungkap. Pelakunya diketahui seorang remaja berinisial FR, yang masih di bawah umur. Meski sempat diproses polisi, kasus tersebut berakhir damai melalui mekanisme restorative justice setelah korban dan pelaku sepakat berdamai.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 05.49 Wita, saat aktivitas pasar mulai ramai. Korban, seorang pedagang ayam potong, tengah mempersiapkan dagangannya untuk dijual ketika pelaku memanfaatkan kelengahan.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Eko Susilo, menjelaskan korban sempat meninggalkan lapaknya sebentar. Namun, saat kembali, satu kantong ayam potong miliknya telah hilang.

“Korban menyiapkan dua kantong plastik warna merah, masing-masing berisi ayam potong seberat 25 kilogram. Saat korban keluar sebentar, satu kantong sudah tidak ada ketika ia kembali,” ujar Ipda Eko, mewakili Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar Pasar Gusher.

“Dari rekaman CCTV itulah kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui pelaku berinisial FR,” ungkap Eko.

Hasil penyelidikan mengungkap fakta lain. Ayam hasil curian tersebut ternyata tidak dibawa keluar pasar, melainkan dijual kembali kepada pedagang ayam lain yang masih beraktivitas di kawasan Pasar Gusher.

Polisi akhirnya mengamankan FR pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 05.00 Wita di kawasan belakang BRI, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah.

Setelah pelaku diamankan, pihak kepolisian mempertemukan korban dan pelaku untuk dilakukan mediasi di kantor polisi. Dari pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

“Setelah kami pertemukan, pelapor sepakat mencabut laporannya. Masalah ini diselesaikan secara damai,” jelas Eko.

Sebagai bentuk tanggung jawab, keluarga pelaku memberikan ganti rugi sebesar Rp600 ribu kepada korban. Mengingat pelaku masih di bawah umur serta adanya kesepakatan damai, kepolisian memutuskan menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif.

“Pertimbangan utama kami adalah usia pelaku yang masih di bawah umur dan adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak,” pungkas Eko.(*)

Pos terkait