Terseret Kasus Korupsi Dana BOS–BOP, Eks Kepala SMA di Bulungan Diduga Tilap Rp846 Juta

Kasus Korupsi : Polresta Bulungan menggelar Pers Release pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana BOS dan BOP SMA Negeri 1 Peso di Mapolresta Bulungan.

TERASKALTARA.ID, TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan menetapkan HF (51), mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Peso, Kabupaten Bulungan, sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dengan kerugian negara mencapai Rp846,8 juta.

Penetapan ini diumumkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan melalui konferensi pers di Mapolresta Bulungan, Jumat (12/9/2025).

Kasatreskrim Polresta Bulungan, Kompol Irwan, memaparkan bahwa penyelidikan kasus ini dimulai dari laporan polisi pada Januari 2025.

“Kami menerima informasi adanya dugaan penyelewengan anggaran BOS reguler 2021–2023, BOP 2023, dan BOS Kinerja 2023 di SMA Negeri 1 Peso. Setelah penyelidikan, penyidik menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

HF diduga mengelola anggaran secara sepihak tanpa melibatkan tim BOS, guru, dan komite sekolah dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

“Pembuatan RKAS seharusnya melalui rapat bersama guru dan komite. Namun, tersangka menginput sendiri data ke aplikasi ARKAS dan menarik dana bantuan tanpa menyerahkan kepada bendahara,” jelas Irwan.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara menemukan penggunaan nota pembelian palsu dari sejumlah toko dan warung makan.

“Sebagian besar nota pertanggungjawaban tidak pernah dikeluarkan pihak penjual. Ini memperkuat dugaan tindak pidana,” tambahnya.

Irwan menegaskan penyidik telah menahan tersangka dan menyiapkan berkas untuk tahap I pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Bulungan.

“Kami akan menelusuri aset tersangka untuk memulihkan kerugian negara. Proses hukum akan kami kawal hingga persidangan,” katanya.

HF dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun.

Pos terkait