TARAKAN, TerasKaltara.id – Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November lalu di Kalimantan Utara (Kaltara) telah memicu sejumlah permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga daerah di Kaltara, yakni Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung, tercatat mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan.
Menurut keterangan Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid, pengajuan permohonan PHP tersebut telah terdaftar dalam Buku Registrasi Putusan Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Sampai dengan 10 Desember 2024, KPU Kaltara mencatatkan tiga permohonan yang diajukan oleh daerah-daerah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Hariyadi Hamid menjelaskan pihaknya hanya dapat mengonfirmasi bahwa ada permohonan PHP yang telah masuk ke MK. Namun, untuk informasi lebih rinci terkait isi gugatan, dia mengarahkan untuk menghubungi KPU masing-masing daerah.
“Ini karena yang digugat adalah hasil pemilihan Bupati dan Wali Kota, yang merupakan kewenangan penyelenggara pemilu di daerah tersebut,” katanya, Rabu (11/12/24).
Apabila MK menerima gugatan tersebut, proses persidangan akan berlangsung selama 45 hari, terhitung sejak perkara diregister dalam e-BRPK. Sebagai hasilnya, para pihak yang terlibat dalam sengketa diharapkan untuk mengikuti jalannya proses hukum ini.
Sementara utu, untuk Pilkada Gubernur Kaltara (Pilgub Kaltara), Hariyadi Hamid juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari MK terkait kemungkinan adanya gugatan di tingkat provinsi.
Jika tidak ada gugatan, KPU Kaltara akan melanjutkan proses dengan menjadwalkan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilgub 2024.
Hingga 11 Desember 2024, KPU Kaltara masih menunggu pengumuman resmi dari MK terkait status gugatan Pilgub Kaltara.
Sementara itu, Komisioner KPU Kaltara, Herman menambahkan, apabila gugatan diterima, proses persidangan berjalan selama 45 hari.
“Kalau diterima, maka penetapan akan ditunda menunggu selama 45 hari proses persidangan selesai. Tapi setelah MK tetapkan, 3 hari selajutnya KPU akan menetapkan,” ujarnya.
Herman mengungkapkan penetapan paslon terpilih bisa dilakukan, jika tidak ada sengketa diajukan ke MK. Tetapi KPU tetap menunggu pemberitahuan resmi dari MK bahwa kabupaten atau kota bersangkutan tidak melaksanakan sengketa.
“Kalau kita sudah menerima secara resmi bahwa di Kaltara tidak ada mengajukan sengketa, maka akan kita tetapkan tiga hari setelah adanya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK yang diserahkan kepada KPU Provinsi dan kabupaten kota melalui KPU RI,” bebernya.
Herman menghimbau kepada seluruh masyarakat Kaltara untuk bersabar terkait penetapan paslon terpilih, karena harus menunggu BRPK dari MK.
“Diharapkan melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih tahap kedua dalam rangka persiapan dan pasca pemilihan, banyak masukan dan saran apa kira-kira kekurangan dan persiapan. Karena dalam tahap pemilihan ada tiga, persiapan, pelaksanaan dan setelah,” pungkasnya. (*)