TERASKALTARA.ID, NUNUKAN – Tiga dari empat personel Polres Nunukan, Kalimantan Utara, resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti terlibat peredaran narkoba. Keputusan ini diambil melalui sidang kode etik profesi Mabes Polri, menyusul penangkapan mereka dalam operasi senyap di Pulau Sebatik.
Mabes Polri sebelumnya menggegerkan publik dengan operasi penangkapan empat anggota polisi di perbatasan Indonesia–Malaysia pada Rabu (9/7/2025). Mereka adalah Iptu SDH (mantan Kasat Narkoba), Brigpol S, Bripda JP, dan Bripda MA.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Mabes Polri telah memutuskan tiga anggota, yakni Bripda MA, Bripda JP, dan Brigpol S, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Tiga personel yang ditangkap Mabes Polri diputus PTDH dalam sidang etik KKEP. Sementara eks Kasat Reskoba Iptu SDH masih menunggu putusan,” ujarnya, Kamis (11/9).
Meski demikian, ketiga personel tersebut memiliki hak untuk mengajukan banding. Hak inilah yang sempat memicu polemik di media sosial, terutama setelah masa penahanan mereka berakhir dan Polres Nunukan mengembalikan Bripda MA serta Bripda JP ke satuan asal.
Kehadiran keduanya di Nunukan sempat memantik reaksi warganet yang menuding polisi membiarkan oknum terlibat narkoba berkeliaran. Menanggapi hal itu, Kapolres Bonifasius menegaskan keduanya masih menunggu proses banding.
“Jadi bukan bebas dan tidak diproses hukum. Mereka sudah menjalani sidang etik pada 22 Agustus dan mengajukan banding ke Mabes Polri,” jelasnya.
Selama masa tunggu, atasan mengawasi mereka secara ketat. Bonifasius juga mengakui Bripda MA sempat pulang ke rumahnya di Sebatik Timur.
“Dia hanya pulang untuk mengambil pakaian dan bertemu orang tuanya. Setelah itu, ia kembali ke barak Polres Nunukan,” tuturnya.
Untuk menghindari isu liar sekaligus memastikan pengawasan, Polda Kalimantan Utara kini membawa Bripda MA dan Bripda JP ke Mako Polda Kaltara.
“Ada penjemputan dari Polda untuk proses pengawasan, saat ini keduanya berada di Polda Kaltara,” kata Bonifasius.
Sementara itu, nasib Iptu SDH masih belum diputuskan. Bonifasius menduga, padatnya agenda sidang di Mabes Polri menjadi alasan keterlambatan. “Saya tidak bisa memastikan jadwalnya karena prosesnya sepenuhnya di Mabes Polri,” ucapnya.
Kapolres Nunukan menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap para oknum berjalan transparan dan sesuai prosedur.
“Kami pastikan pengawasan dilakukan ketat hingga keputusan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Bonifasius Rumbewas.