TERASKALTARA.ID, BULUNGAN – Kejaksaan Negeri Bulungan akhirnya menahan tiga orang terkait dugaan korupsi dana hibah pembangunan Balai Adat Dayak Bulungan yang digulirkan selama lima tahun anggaran. Penyidik memastikan adanya bukti kuat yang mengarah pada penyimpangan hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulungan, R. Joharca Dwi Putra, menjelaskan bahwa tiga tersangka berinisial KE, YE, dan DN resmi ditahan setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap.
“Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Nomor B–01, B–02, dan B–03/O.5.18/Fd.2/12/2025. Para tersangka dijerat pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Joharca, Kamis (11/12/2025).
Ia memaparkan, dana hibah pembangunan Balai Adat Dayak yang digelontorkan Pemkab Bulungan dilakukan secara bertahap mulai TA 2014–2018, masing-masing senilai R2.000.000.000 (2014), Rp 1.978.400.000 (2015), Rp 750.000.000 (2016), Rp 600.000.000 (2017), dan Rp 300.000.000 (2018).
“Total anggaran lebih dari Rp 5,6 miliar, dana tersebut sepenuhnya diperuntukkan untuk pembangunan balai adat Dayak di jalan poros Bulungan-Berau,” kata Joharca.
Selama penyidikan, kata dia, timnya telah memeriksa 16 saksi terdiri dari panitia pembangunan, pihak Pemkab Bulungan, serta unsur teknis dan administratif.
“Keterangan para saksi diperkuat dengan pendapat ahli dari bidang konstruksi, keuangan daerah, dan pengadaan barang/jasa. Hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan pada kualitas bangunan, proses pengawasan, hingga pertanggungjawaban keuangan,” sambungnya.
Ia menegaskan, kerugian negara dari kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 3 miliar, berasal dari selisih dana yang dicairkan dengan kondisi fisik bangunan yang dinilai tidak sesuai standar konstruksi serta ditemukan mengalami kerusakan.
Joharca menambahkan, penyidik masih akan melanjutkan proses pendalaman, termasuk melakukan pemeriksaan tambahan dan audit lanjutan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.
“Para tersangka kita tahan dengan pertimbangan risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Ini sesuai Surat Perintah Penahanan PRIN–01, PRIN–02, dan PRIN–03/O.5.18/Fd.2/12/2025 sesuai Pasal 21 KUHAP. Masa penahanan berlaku selama 20 hari pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” tutupnya.




