TARAKAN, TerasKaltara.id– Tindak lanjut kunjungan lapangan (kunlap) DPRD Tarakan ke PT Phoenix Resources Indonesia (PT PRI) beberapa waktu lalu, digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak perusahaan, Asisten 1 Pemkot Tarakan Alias, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) maupun Camat Tarakan Utara dan Lurah Juata Permai, Selasa (4/3/2025).
Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus dari persoalan yang dilaporkan masyarakat ke DPRD terkait penerimaan karyawan di PT. PRI ini, selalu menggunakan metode kontrak setahun atau dua tahun.
“Mudahan ada kebijakan yang diberikan perusahaan, terutama non skill diperbanyak menggunakan tenaga lokal. Kan kalau skill kita harus hati-hati karena menyangkut pekerjaan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti masih minimnya tenaga kerja lokal dipekerjakan PT. PRI, persentasenya bahkan saat ini baru 14 persen. Masih jauh dari yang ditegaskan Pemkot Tarakan yaitu 70 persen lokal dan 30 persen non lokal.
Pihaknya kemudian mendorong agar Pemkot Tarakan tenaga lokal non skill diberikan pelatihan melalui program yang sudah ada. Terlebih lagi, salah satu program Wali Kota Tarakan Khairul agar meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang lebih baik untuk tantangan pekerjaan kedepan.
“Kerjasama ini yang kita harapkan. Berapa tenaga skill yang dibutuhkan, nanti akan kita latih melalui program Pemkot. Nanti di (APBD) perubahan juga akan dianggarkan, kami kawal. Kalau dari Kementrian sepertinya cuma ada 7 paket, satu dari pemkot untuk pelatihan barista,” ungkapnya.
Terkait kewajiban 70 persen tenaga lokal dipekerjakan perusahaan, kata dia akan terus ditegaskan kepada pihak perusahaan. Ia pun mengingatkan jumlah lulusan SMA bertambah setiap tahunnya.
“Semakin banyak non skill diambil dari luar, maka semakin banyak juga pengangguran di Tarakan. Rawan juga keamanannya,” tegasnya.
Hal yang sama disampaikan Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa. Terkait persentase penyerapan tenaga kerja di PT. PRI ini menjadi atensi. Menurutnya, PT. PRI harusnya bisa memenuhi 70 persen tenaga kerja lokal, bukan yang berada di vendor.
“PRI ini diperkirakan akan berinvestasi di Tarakan selama 50 tahun kedepan. Kalau kita tidak mengambil bagian, kasihan anak cucu kita nanti,” tandasnya.
DPRD Tarakan memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk bisa bersaing dengan tenaga kerja dari luar. Dari hasil RDP, kata dia Pemkot Tarakan akan segera melakukan MoU dengan PT. PRI bersama OPD terkait, terutama Disperinaker.
MoU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) nantinya akan meliputi kewajiban perusahaan untuk menggunakan tenaga kerja lokal hingga persentase 70 persen terpenuhi.
“Supaya ada dasar hukum kita bertindak, kalau tenaga kerja kita didalam perusahaan tidak terpenuhi haknya,” pungkasnya.
Sementara itu, HRD Operasional Manager PT. PRI, Yanuar mengapresiasi pertemuan yang diinisiasi DPRD Tarakan. RDP ini kata dia mencari solusi terbaik untuk semua kepentingan.
“Sejauh ini kita juga sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya (menyerap tenaga kerja lokal), dengan mengikuti job fair bersama Disnaker (Disperinaker) termasuk bekerjasama dengan SMK yang ada di Tarakan,” tuturnya.
Disinggung soal minimnya tenaga kerja yang direkrut PT. PRI dan lebih banyak melalui vendor, menurutnya meski tenaga outsourcing sebenarnya diatur dalam Undang undang. Hal tersebut merupakan hal yang sah dilakukan, selama memenuhi aturan yang dipersyaratkan.
“Memang perusahaan punya kewajiban memenuhi apa yang diminta pemerintah, tidak perlu lagi ada MoU. Sejauh ini kan informasi lapangan pekerjaan yang kami butuhkan terbuka dan untuk semua orang,” tegasnya lagi.
Soal hubungan kerja pun ditegaskannya sudah diatur dalam Undang-undang. Ada jalur yang seharusnya ditempuh karyawan, jika ternyata tidak mendapatkan haknya di perusahaan. Ia pun mendorong pekerja melaporkan hal tersebut ke dinas, atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang nantinya akan memediasi dan mencari solusi dari permasalahan tersebut.
“Pada prinsipnya, dari outsourcing kita untuk tenaga lokalnya sudah banyak. Bahkan hampir 90 persen itu lokal, pekerjannya untuk tenaga kerja non skill dan skill 10 persen. Tapi memang kalau dari PRI langsung, semuanya skill,” tandasnya.