MALINAU, Teraskaltara.id – Wakil Bupati Malinau, Jakaria secara resmi telah membuka Sosialisasi WLKP Online (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) di Kabupaten Malinau Tahun 2025 bertempat di ruang Rapat Intulun.
Dalam penyampaiannya, Wabup Jakaria mengatakan pentingnya pelaporan ketenagakerjaan secara digital sebagai upaya memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di daerah kabupaten Malinau.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Malinau turut mengundang sebanyak 50 perusahaan yang aktif di Kabupaten Malinau. Namun undangan tersebut hanya dihadiri sebanyak 27 perwakilan perusahaan yang mengikuti sosialisasi terkait sinkronisasi data melalui aplikasi WLKP ini.
Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Dinas Ketenagakerjaan menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Malinau kini wajib melakukan pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) secara Online.
“WLKP Online ini bertujuan untuk mensinkronkan data ketenagakerjaan antara perusahaan dengan data yang di miliki oleh Dinas Ketenagakerjaan Daerah Malinau,” ujar Wabup Jakaria, Jum’at (25/07).
Ia menambahkan, Pemerintah Daerah ingin memastikan bahwa perusahaan yang ada di Kabupaten Malinau dapat memahami prosedur dan manfaat pelaporan ketenagakerjaan secara online guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan dalam melaporkan ketenagakerjaan.
“Sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi dan perusahaan dapat beroperasi dengan lebih baik,” pungkas Wabup Jakaria.