MALINAU, Teraskaltara.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau tahun 2025 diperkirakan akan mengalami kenaikan menyusul keputusan kenaikan 6,5 persen upah minimum secara nasional. Kenaikan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Berdasarkan formula penghitungan upah yang ditetapkan, UMK tahun 2025 dihitung dengan menjumlahkan UMK tahun 2024 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Dengan nilai UMK Malinau tahun 2024 sebesar Rp 3.607.100, diperkirakan kenaikan sebesar Rp 234.461. Maka, UMK Malinau 2025 diproyeksikan mencapai Rp 3.841.562.
Mediator Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Malinau, Ferry Runtuwene, menyampaikan bahwa nilai kenaikan ini akan dibahas bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) sebelum penetapan resmi.
Secara nasional ada kenaikan 6,5 persen berdasarkan ketetapan presiden. Di dalam Permenaker ini juga ada yang disebut sebagai upah sektoral, dan itu akan kita bahas segera dengan Dewan Pengupahan,” ungkap Ferry, Senin (9/12/2024).
Ferry juga menjelaskan bahwa dalam Permenaker tersebut, penghitungan upah mempertimbangkan tiga faktor utama, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Selain membahas UMK, forum juga akan membahas Upah Minimum Sektoral. Ferry menegaskan bahwa upah sektoral wajib ditetapkan lebih tinggi dari UMK.
Ada juga yang disebut Upah Minimum Sektoral. Ini memerlukan pembahasan dan kajian lebih lanjut. Secepatnya akan kita agendakan pembahasan ini,” tambahnya. (*)