UMP Kaltara 2026 Naik, Buruh Sebut Belum Jawab Kebutuhan Pekerja Berkeluarga

Foto: Ilustrasi kanaikan UMP (Istimewa)

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2026 sebesar Rp 3.770.000 dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan hidup layak pekerja, khususnya bagi buruh yang telah berkeluarga. Meski naik dari UMP 2025 sebesar Rp 3.580.160, kalangan buruh menilai kenaikan tersebut masih berbasis standar pekerja lajang.

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP Kahut KSPSI) Kalimantan Utara, Gusmin, mengatakan bahwa perjuangan buruh dalam penetapan UMP belum sepenuhnya terpenuhi.

“Kalau bicara perjuangan pekerja, terus terang belum terpenuhi sepenuhnya. Dasar perhitungan kebutuhan hidup layak itu masih untuk pekerja lajang, bukan yang sudah berkeluarga,” ujar Gusmin.

Meski demikian, Gusmin menegaskan pihaknya tetap bersikap realistis dengan kondisi ketenagakerjaan di Kaltara. Ia menilai masih terjadi ketimpangan antara jumlah lapangan pekerjaan dengan pencari kerja, yang berdampak pada terbatasnya ruang negosiasi upah.

“Kami juga melihat fakta di lapangan, antara ketersediaan lapangan pekerjaan dan jumlah pencari kerja masih belum seimbang. Daya beli pekerja juga belum seperti yang diharapkan,” jelasnya.

Menurut Gusmin, kenaikan UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak akan memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan pekerja jika tidak dibarengi dengan pengendalian harga kebutuhan pokok. Ia menyoroti tren kenaikan harga sembako yang kerap tidak sebanding dengan peningkatan upah.

“Harapan kami, pemerintah harus berani mengendalikan harga sembako. Kalau sembako bisa dikendalikan, insyaallah kenaikan UMP dan UMK bisa benar-benar dirasakan pekerja,” tegasnya.

Ia juga memaparkan gambaran sederhana kebutuhan hidup layak yang dinilai realistis bagi pekerja, antara lain kebutuhan makan sekitar Rp 20.000 per sekali makan, biaya kontrakan rumah sekitar Rp 1 juta per bulan, transportasi Rp 1 juta per bulan, sandang Rp 500 ribu per tiga bulan, serta kebutuhan mandi dan mencuci sekitar Rp 250 ribu per bulan.

“Standar kebutuhan seperti ini seharusnya bisa menjadi kesepakatan bersama dalam forum perundingan pengupahan,” ujarnya.

Gusmin menambahkan, FSP Kahut KSPSI sebagai perwakilan buruh yang terlibat langsung dalam Dewan Pengupahan tingkat kota dan provinsi telah menyampaikan aspirasi pekerja secara objektif dalam proses perundingan.

“Dalam perundingan, wakil kami sudah dibekali aspirasi pekerja. Namun dalam prosesnya kami kalah voting, dan hasil itulah yang kemudian disampaikan ke gubernur untuk disahkan,” katanya.

Kendati menilai hasil penetapan UMP 2026 belum ideal, Gusmin memastikan pihaknya tidak akan melakukan aksi penolakan terhadap keputusan tersebut.

“Berdasarkan objektivitas kondisi saat ini, kami memastikan FSP Kahut KSPSI tidak akan melakukan aksi terkait penetapan UMP dan UMK,” pungkasnya.(Rz)

Pos terkait