Home » KALTARA » Nunukan » Usai Ditolak PN, Pemilik Lahan Ganti Rugi PLBN Senilai Rp4,7 Miliar Lanjut ke PT

Usai Ditolak PN, Pemilik Lahan Ganti Rugi PLBN Senilai Rp4,7 Miliar Lanjut ke PT

Redaksi01 23 Jul 2024 3

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Usai ditolak di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, pemilik uang ganti rugi atas pembangunan PLBN Sebatik atas nama H Agus Maulana Taruna kini menempuh jalur baru.

Ia meminta pandangan ke Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sesuai dengan aturan yang ada.

Pemilik yang diwakili oleh anaknya Vivi mengatakan, terpaksa ke PT Kaltara untuk meminta pandangan mengenai uang konsinyasi milik orang tuanya yang tidak bisa dicairkan.

Padahal, segala upaya yang dilakukan oleh orang tuanya itu sudah dilalui.

“Kami ke Pengadilan Tinggi (Kaltara) hanya meminta pandangan saja. Kenapa bisa uang yang di titipkan di PN (Nunukan) itu tidak bisa dicairkan,” katanya.

Baca Juga : Ganti Rugi PLBN Senilai Rp4,7 Miliar Ditolak PN, Pemilik Bingung “Ngadu” Kemana Lagi

Dia mengakui, berkas yang dibawanya telah diterima oleh pihak PT Kaltara. Berdasarkan informasi yang diterima, pihak PT Kaltara akan memanggilnya untuk melakukan klarifikasi atas konsinyasi di PN Nunukan.

“Minggu depan kami di panggil (PT Kaltara) untuk klarifikasi. Mudah-mudahan sudah ada titik terangnya,” ungkapnya.

Ia pun merasa kebingungan, harus kemana lagi terkait pencairan uang konsinyasi milik orang tuanya itu. Padahal, uang tersebut hanya tinggal dicairkan lantaran upaya yang dilakukan oleh orang tuanya sudah dilakukan.

“Kita sudah menang di tingkat kasasi MA (Mahkamah Agung). Ini barang tinggal dicairkan saja. Tapi kenapa seperti sulit. Padahal kami yang punya uang,” ujarnya.

Sebelumnya, uang ganti rugi atas pembangunan PLBN Sebatik atas nama H Agus Maulana Taruna yang merupakan pemilik lahan masih tertahan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

Pihak PN Nunukan menolak pencairan uang konsinyasi sebesar Rp4,7 Miliyar lebih itu melalui surat jawaban PN Nunukan Nomor; 601/KPN.W34-U3/HK.02/7/2024 tertanggal 16 Juli 2024.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua PN Nunukan itu, PN Nunukan menilai jika putusan-putusan perkara perdata baik tingkat pertama, tingkat banding hingga kasasi, disimpulkan bahwa permohonan pencairan tersebut tidak dapat dibayarkan.

Karena dalam amar putusan banding nomor 12/PDT/2023/PT TJS dan putusan kasasi nomor; 4784 K/PDT/2023 tidak disebutkan mengenai kepemilikan atau pihak yang berhak menerima ganti kerugian yang dititipkan di PN Nunukan. (rn)

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Masing-masing Setor Rp3,6 juta, 11 Orang PMI Ilegal serta 12 Anaknya di Cegat di Sebatik

Redaksi01

22 Feb 2025

NUNUKAN, TerasKaltara.id – Sebanyak 11 orang Calon PMI non prosedural alias ilegal bersama 12 orang anaknya kembali berhasil diamankan, pada Jum’at (21/2/2025). Mereka diamankan saat sedang melintas menggunakan speedboat dari Pangkalan Somel Sei Pancang, Sebatik menuju Tawau, Malaysia. Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo mengatakan, para calon PMI ilegal ini diamankan melalui Operasi tim gabungan …

DPRD Nunukan Gelar Rapat Paripurna, Pengumuman Hasil Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 

Redaksi01

10 Feb 2025

PROKOMPIM, TerasKaltara.id– DPRD Kabupaten Nunukan menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Usulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nunukan hasil Pilkada tahun 2020 dan Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Terpilih Masa Jabatan 2025-2030. Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD I Arpiah didampingi Pj. Sekretaris Daerah H. …

97 ASN Kabupaten Nunukan Terima Satyalancana Karya Satya

Redaksi01

07 Feb 2025

NUNUKAN, TerasKaltara.id – Mewakili Bupati Nunukan, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan H. Asmar menyerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 97 Orang ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Kamis (6/2/2025). Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Saktya terdiri dari 5 orang mendapatkan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun, 30 orang mendapatkan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun, dan 62 …

KPU Tetapkan Irwan Sabri-Hermanus Kepala Daerah Nunukan 2025-2030

Redaksi01

07 Feb 2025

NUNUKAN, TerasKaltara.id – Bupati Nunukan yang diwakili Pj. Sekda H. Asmar menghadiri Undangan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024 yang bertempat di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Nunukan, Jl. Bharatu M Aldy. Rabu (05/02/25). Dalam sambutan Bupati terpilih H. Irwan Sabri menyampaikan Rapat …

Polsek Sebatik Barat Nunukan Panen Jagung Pertama Program Ketahanan Pangan

Redaksi01

05 Feb 2025

NUNUKAN, TerasKaltara.id– Mendukung program ketahanan pangan Indonesia melalui Program Asta Cita untuk Swasembada Pangan, Polsek Sebatik Barat Polres Nunukan panen jagung pertama di kebun Ketahanan pangan, Rabu (5/2/2025) Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Sebatik Barat Polres Nunukan dalam mendukung program ketahanan pangan yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, Jenderal Purnawirawan H. Prabowo Subianto, …

Perkenalkan Fitur Terbaru, Bagian Prokompim Setda Gelar Pelatihan Pemanfaatan Aplikasi Si Super

Redaksi01

04 Feb 2025

NUNUKAN , TerasKaltara.id – Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan melalui Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan mengadakan Pelatihan Pemanfaatan Aplikasi Sistem Informasi Surat Perjalanan Dinas (Si Super) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Selasa (4/2/2025). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lantai V Kantor Bupati di buka langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Syafarudin. Syafarudin menekankan …