Verifikasi PJLP 2025, Pemkab Malinau Lakukan Penataan Tenaga Non-ASN

Sekretaris Daerah Pemkab Malinau, Dr. Ernes Silvanus.

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Pemkab Malinau melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi penyusunan kebutuhan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Tahun 2025, yang digelar di ruang Laga Feratu, pada Selasa (26/8/2025).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekda Malinau, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H. Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honor yang masih bekerja di instansi Pemerintah.

Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, di mana pengangkatan pegawai non-ASN baru tidak lagi diperbolehkan.

“Kalau kita melihat perkembangan, Pemerintah memang tidak bisa lepas dari tenaga non-ASN. Dalam pelaksanaan tugas pemerintahan maupun pelayanan publik, kita tetap membutuhkan dukungan tenaga-tenaga non-ASN. Oleh karena itu, verifikasi dan validasi ini sangat penting agar penataan bisa dilakukan secara tepat, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Sekda.

Ia juga mengingatkan jajaran perangkat daerah agar serius memperhatikan proses ini, terutama dalam pendataan dan penyampaian informasi kepada tenaga non-ASN di unit kerja masing-masing.

“Jangan sampai ada yang tidak ikut hanya karena kurang informasi. Sosialisasi harus dilakukan hingga ke kecamatan supaya mereka yang bertugas mendata tenaga kerja di instansi bisa mengikuti proses ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKPP Malinau, Yuli Triana, S.Sos., M.Si. dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam penataan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Malinau.

Melalui mekanisme PJLP, tenaga non-ASN yang sebelumnya bekerja tanpa status hukum yang jelas akan memperoleh kepastian terkait hak, kewajiban, dan status pekerjaan.

“Verifikasi dan validasi ini bertujuan memastikan data tenaga non-ASN benar-benar akurat dan sesuai kebutuhan organisasi, baik dari jumlah, kualifikasi, maupun jenis pekerjaannya. Dengan demikian, penempatan tenaga PJLP dapat lebih efektif, efisien, serta tepat sasaran,” jelas Yuli.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala OPD, Sekretaris OPD, pejabat bagian umum dan kepegawaian, serta staf terkait. Setelah pembukaan, dilanjutkan dengan sosialisasi terkait PJLP, sementara proses verifikasi dan validasi dijadwalkan berlangsung hingga Jumat mendatang di Gedung Diklat.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Malinau berharap dapat memperkuat tata kelola kepegawaian yang lebih akuntabel dan profesional, sehingga mendukung peningkatan pelayanan publik di daerah.

Pos terkait