Wabup Jakaria Dorong OPD Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Wakil Bupati Malinau, Jakaria saat menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Pengisian Kuesioner Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik OPD, Kamis (4/7/2024).

MALINAU, TerasKaltara.id – Pemerintah Kabupaten dan Kota sebagai badan publik didorong untuk meningkatkan keterbukaan informasi sebagai transparansi, dengan sejumlah inovasi termasuk menerbitkan kebijakan atau regulasi pendukung.

 

Wakil Bupati Malinau, Jakaria menyampaikan transparansi merupakan salah satu agenda reformasi tahun 1998 yang diimplementasikan melalui Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

“Hal ini guna memenuhi hak-hak untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat secara luas. Selain terlibat dalam proses perencanaan kebijakan negara, masyarakat juga bisa ikut mengawasi jalannya pemerintahan,” ucapnya pada kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Pengisian Kuesioner Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik OPD, Kamis (4/7/2024).

 

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).

 

Selain mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), juga dapat mendukung pemerintah daerah mencapai target Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD) masing-masing.

 

“Termasuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur yang dipercaya mengelola negara ini,” imbuhnya.

 

Jakaria menyebutkan, dalam realitasnya, hingga kini masih ada sejumlah perangkat daerah yang belum mematuhi peraturan yang telah diterbitkan.

 

Sejumlah pengguna atau pemohon informasi mengonfirmasi hal itu, dengan tidak mendapatkan pelayanan yang memadai saat mengajukan permohonan informasi.

 

Bahkan saat menyampaikan keberatan. Beberapa diantaranya harus berujung pada upaya penyelesaian sengketa informasi publik pada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara.

 

“Dari segelintir persoalan ini, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltara perlu segera melaksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik,” ucapnya.

Adapun monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Meliputi sosialisasi kepada perangkat daerah, pengisian kuesioner oleh perangkat daerah, verifikasi kuesioner, presentasi, visitasi dan penganugerahan serta pendampingan.

 

Diketahui, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan informasi mengenai tahapan pelaksanaan, indikator penilaian, cara mengikuti dan cara pengisian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada perangkat daerah di wilayah Provinsi Kaltara.

 

“Sehingga diharapkan seluruh OPD di lingkungan Pemda Malinau agar bekerja sama mengatasi berbagai kendala, dalam pengelolaan informasi publik untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” tuturnya. (tk7/saf)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan