Wabup Jakaria Pimpin Sidang GTRA Malinau 2025, Tetapkan 100 Bidang Tanah untuk Redistribusi

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Malinau 2025 digelar di ruang Intulun pada Kamis (21/8/2025), dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Malinau, Jakaria, S.E., M.Si.

Dalam arahannya, Wabup Jakaria menyampaikan bahwa redistribusi tanah Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari pelepasan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri LHK No. 359/MenLHK/Sekjen/PLA.0/4/2023.

Program ini sejalan dengan amanat UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, UU No. 56 Tahun 1960, PP No. 224 Tahun 1961, serta Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Redistribusi tanah bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperluas areal pertanian di Malinau.

“Kegiatan ini bukan hanya membagi tanah, tetapi memberi dasar kepemilikan dan kepastian hukum agar masyarakat bisa memanfaatkannya untuk meningkatkan sosial ekonomi,” ujar Wabup.

Tahun 2025, target redistribusi tanah ditetapkan 100 bidang yang tersebar di Desa Kaliamok (39 bidang) dan Desa Malinau Seberang (61 bidang). Lokasi tersebut merupakan kelanjutan dari program redistribusi tanah tahun 2024.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Malinau Endang Waryanti Agustina menambahkan bahwa tahapan kegiatan telah berlangsung sejak Juni 2025 melalui sosialisasi, inventarisasi subjek-objek, pengukuran, hingga penelitian lapang.

Hasil sidang GTRA ini akan menjadi dasar untuk usulan penetapan objek redistribusi tanah ke Kanwil BPN Kaltara, serta usulan penetapan subjek redistribusi tanah kepada Bupati Malinau.

Sidang GTRA juga menjadi forum untuk membahas rekomendasi terkait penetapan hak atas tanah, kesesuaian tata ruang, serta penyelesaian permasalahan lahan di Malinau.

Pos terkait