TANA TIDUNG, Teraskaltara.id – Kegiatan Rekonsiliasi dan Rapat Evaluasi Penerimaan Opsen Pajak Daerah Periode Triwulan II Tahun 2025 Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Daerah Kab/Kota dilaksanakan di Gedung Pendopo Djaparuddin, Kabupaten Tana Tidung pada Rabu (23/07).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Tana Tidung, Kepala Bapenda Kalimantan Utara, Kepala BPKAD se Provinsi Kalimantan Utara, UPTD Bapenda Se Kabupaten Kota, Narasumber serta para tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati Tana Tidung, Sabri menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas dilaksanakannya kegiatan ini di Kabupaten Tana Tidung.
“Forum evaluasi ini menjadi titik kunci untuk melakukan pencocokan dan validasi data antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota, sebagai dasar perhitungan dana Opsen yang adil dan akuntabel,” ujarnya.
Sabri menambahkan, Rekonsiliasi ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi ruang bagi Pemerintah Daerah untuk mengurai berbagai persoalan mendasar, mulai dari disparitas data kendaraan antara Samsat dan data Pemerintah Daerah.
Termasuk keterlambatan pelaporan, belum maksimalnya sistem digitalisasi perpajakan, hingga rendahnya kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban membayar pajak tepat waktu.
“Saya ingin menyampaikan bahwa bagi daerah seperti Kabupaten Tana Tidung, yang masih tergolong wilayah dengan kapasitas fiskal terbatas, dana opsen menjadi bagian penting dari sumber pembiayaan pembangunan,” ungkapnya.
“Dana ini digunakan untuk mendukung pembangunan Infrastruktur dasar, pembiayaan layanan kesehatan dan pendidikan, serta Program-program prioritas daerah,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Utara mewakili PJ Sekda Provinsi kalimantan Utara.