Wahida Baharuddin Upa Paparkan Draf Badan Reforma Agraria di Hadapan Pemilik Media JMSI

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPN KNARA), Wahida Baharuddin Upa SH, menyuarakan urgensi tersebut ketika tampil sebagai insert speaker pada Pengukuhan Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Selasa (25/11/2025) di Hall Dewan Pers, Jakarta.

TERASKALTARA.ID, JAKARTA – Dorongan pembentukan lembaga khusus yang menangani konflik agraria kembali mengemuka. Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPN KNARA), Wahida Baharuddin Upa SH, menyuarakan urgensi tersebut ketika tampil sebagai insert speaker pada Pengukuhan Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Selasa (25/11/2025) di Hall Dewan Pers, Jakarta.

Dalam forum yang dihadiri para pemilik media anggota JMSI itu, Wahida menegaskan bahwa percepatan penyelesaian persoalan agraria membutuhkan kehadiran lembaga yang bekerja secara terstruktur dan resmi di bawah presiden. Ia mengungkapkan bahwa draf usulan pembentukan Badan Reforma Agraria telah diserahkan kepada DPR RI untuk kemudian diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Draf pembentukan Badan Reforma Agraria sudah kami sampaikan ke DPR RI. Selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden agar ditetapkan sebagai lembaga resmi pemerintah, sehingga penanganan konflik agraria dapat dilakukan secara lebih efektif dan terukur,” tegas Wahida.

Wahida memaparkan bahwa konflik agraria masih menjadi persoalan serius di Indonesia, terjadi mulai dari Sabang hingga Merauke dan melibatkan berbagai kepentingan, terutama masyarakat petani dan adat yang berhadapan dengan korporasi maupun kekuatan politik.

Salah satu contoh kasus yang menjadi sorotan KNARA adalah dugaan kriminalisasi terhadap Ketua DPRD Indragiri Hulu (Inhu), Sabtu Pradansyah Sinurat di Provinsi Riau. Menurut Wahida, indikasi intervensi terhadap pihak yang vokal membela masyarakat menjadi alarm bahwa keberpihakan dalam penanganan konflik agraria masih menjadi persoalan penting.

“Konflik agraria bukan hanya tentang tanah, tetapi tentang keberpihakan. Kami melihat adanya dugaan kriminalisasi terhadap Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat, karena keberaniannya membela para petani Sungai Raya dan Sekip Hilir wilayah Kabupaten Inhu,” ujarnya.

KNARA menilai pemerintah, DPR, dan aparat penegak hukum harus memastikan penyelesaian konflik agraria tidak berkembang menjadi kriminalisasi terhadap aktivis atau tokoh masyarakat yang memperjuangkan hak-hak rakyat.

Dalam kesempatan itu, Wahida juga menyampaikan apresiasi kepada JMSI sebagai organisasi media yang konsisten menjaga profesionalisme pers dan menjadi mitra strategis dalam mendorong transparansi informasi serta memperjuangkan keadilan agraria di Indonesia.

Menutup penyampaiannya, Wahida mengucapkan selamat kepada jajaran Pengurus Pusat JMSI yang baru dikukuhkan. Ia berharap harapan dan cita-cita organisasi dan perusahaan pers anggota JMSI dapat terwujud dengan lancar.

Pos terkait