Wakapolda Kaltara Buka Sosialisasi Perkap Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas SDM Polri

Img 20241112 wa0032 teraskaltara. Id
Peluncuran Perkap Nomor 4 Tahun 2024 dibuka Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, di Aula Rupatama Polda Kaltara, Selasa (12/11/2024).

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Komitmen Polri dalam meningkatkan profesionalitas sumber daya manusia kembali dibuktikan dengan peluncuran Perkap Nomor 4 Tahun 2024.

Kegiatan penting ini dibuka oleh Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Dr. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, S.H., S.IK., M.H., pada hari Selasa (12/11/2024) di Aula Rupatama Polda Kalimantan Utara.

Menghadirkan para pejabat utama (PJU) Polda Kaltara serta Perwakilan seluruh satker Polda Kaltara dan jajaran Polres di Kaltara.

Perkap Nomor 4 Tahun 2024 berfokus pada pengukuran indeks profesionalitas SDM Polri. Sebuah langkah strategis untuk memastikan peningkatan kualitas dan profesionalisme Personel Polri.

“Pembukaan sosialisasi ini menjadi sebuah tonggak penting dalam rangka mewujudkan kepolisian yang semakin kredibel, transparan, dan akuntabel,” ujar Wakapolda.

Implementasi Peraturan Kepolisian yang baru ini dianggap penting sebagai upaya pengembangan SDM Polri tidak terlepas yang ada di Polda Kalimantan Utara.

Kegiatan pelatihan tehnis kepolisian di Kaltara akan mendapatkan manfaat signifikan dari metode penilaian Personel Polri yang telah diperbaharui, yang terintegrasi dalam sosialisasi ini.

Selain itu, Perkap Nomor 4 Tahun 2024 juga sebagai dasar menetapkan kerangka kerja yang lebih jelas untuk kegiatan Polda Kaltara, sekaligus merespons tantangan tugas ke depan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.

“Transparansi dalam metode penilaian diharapkan dapat mendorong Personel Polri untuk terus meningkatkan kemampuan dan kinerjanya,” imbuhnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan tidak hanya menjadi serangkaian kegiatan formal semata, namun juga sebagai alat efektif untuk menyampaikan pembaruan norma dan langkah-langkah praktis pengukuran indeks profesionalitas bagi seluruh anggota Polri di Kalimantan Utara. (*)

 

Pos terkait