TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menghadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda ke-41 Universitas Borneo Tarakan (UBT) yang digelar di Ruang Pertemuan Lantai 4 UBT, Rabu (19/11/2025).
Acara berlangsung khidmat dengan 594 lulusan resmi dikukuhkan pada tahun akademik ini.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan ucapan selamat dan menekankan bahwa capaian seluruh lulusan merupakan hasil dari konsistensi dan kerja keras selama menempuh pendidikan.
“Wisuda adalah momentum penting, bukan hanya bagi para lulusan, tetapi juga bagi keluarga dan seluruh tenaga pendidik yang ikut berkontribusi. Ini hasil dari ketekunan dan disiplin yang tidak singkat,” ujar Wali Kota.
UBT meluluskan 182 wisudawan Cumlaude dari program Sarjana, 24 dari Diploma III, 69 dari Program Profesi, serta 1 lulusan Pascasarjana dengan predikat Summa Cumlaude.
Tiga lulusan terbaik universitas tahun ini yaitu Adelia Dewi Saqinah (IPK 3,99) dari FKIP, Nadiyah Afifah (IPK 3,87) dari D-III Ilmu Kesehatan, dan Nurmaysithah (IPK 4,00) dari Profesi Bidan.
Wali Kota juga memberikan apresiasi khusus kepada mahasiswa yang bekerja sambil berkuliah. Menurutnya, mereka menunjukkan tingkat komitmen dan ketahanan akademik yang tinggi.
Selain menyoroti capaian individu, Khairul mengapresiasi peran Civitas Akademika UBT dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) di Tarakan dan Kalimantan Utara.
“UBT memiliki kontribusi strategis dalam pembangunan daerah, baik melalui riset maupun pengabdian kepada masyarakat. Pemerintah Kota akan terus berkolaborasi untuk memperkuat kualitas pendidikan tinggi di Tarakan,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Wali Kota mengingatkan bahwa wisuda bukanlah garis akhir, tetapi titik awal perjalanan baru.
“Dengan ilmu yang dimiliki, jadilah bukan hanya pencari kerja, tetapi pencipta peluang bagi diri sendiri dan bagi daerah,” pesannya kepada para lulusan.
Acara wisuda ini menandai komitmen berkelanjutan UBT dalam mencetak SDM berkualitas yang diharapkan dapat bersaing dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.(Tk12).




