MALINAU, TerasKaltara.id – Sat Reskoba Polres Malinau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,89 gram dan mengamankan seorang wanita berinisial SN (39), yang diduga sebagai pelaku utama.
Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Malinau IPTU Tegar Wida Saputra, S.Tr.K., S.I.K., menuturkan pihaknya terus memperkuat upaya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Malinau.
Ia katakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Opsnal Sat Resnarkoba akhirnya mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa paket sabu siap edar.
“Kami langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan ini. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti sabu,” ujarnya Kasat Narkoba, Kamis (21/11/2024).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sabu yang telah dikemas rapi, diduga siap untuk diedarkan. Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita alat komunikasi dan sejumlah alat hisap yang diduga untuk melancarkan aksinya.
Saat ini, pelaku SN tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Malinau untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Malinau.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Malinau kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh barang terlarang.
“Kami akan terus memantau dan menindak tegas semua pelaku peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.
Polres Malinau juga akan terus meningkatkan giat patroli ke tempat yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkoba dan menghimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah kita,” tambah IPTU Tegar. (*)