Warga Keluhkan Polusi Udara Akibat Aktivitas Pengangkutan Batu, Berikut Hasil Mediasi dengan PT. MA

Img 20241204 wa0033 teraskaltara. Id
Mediasi antara warga RT 19 Malinau Kota dan pihak PT. MA, tindak lanjut polusi udara akibat pengangkutan kegiatan tambang difasilitasi pihak Kecamatan Malinau Kota, Selasa (3/12/2024).

MALINAU, Teraskaltara.id – Keluhan warga terkait polusi udara yang diakibatkan aktivitas tambang di Kecamatan Malinau Kota berujung mediasi, Selasa (3/12/2024). Mediasi antara warga RT 19 Malinau Kota dan pihak PT Mitrabara Adiperdana (MA) difasilitasi pihak Kecamatan Malinau Kota.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Malinau Kota ini dihadiri oleh warga RT 19, perwakilan PT MA, pemilik Surat Perintah Kerja (SPK) pengangkutan, Kapolsek Malinau Kota, dan Danramil Malinau.

Dalam mediasi tersebut, Camat Malinau Kota, Muh. Yusup, mengimbau kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai melalui dialog yang telah difasilitasi. Ia menekankan pentingnya menemukan solusi yang menguntungkan semua pihak untuk menjaga hubungan baik di komunitas.

Pihak perusahaan dan pemilik SPK pengangkutan diminta untuk merespons keluhan warga terkait polusi udara yang diakibatkan oleh aktivitas pengangkutan material. Langkah ini penting untuk mencegah konflik yang lebih besar di masa depan.

Sementara itu, warga RT 19 diimbau untuk menyusun tuntutan secara tertulis dalam berita acara, yang nantinya akan menjadi dasar pembahasan lebih lanjut dengan pihak manajemen PT MA. Mediasi ini diharapkan dapat menciptakan kesepahaman antara warga dan perusahaan serta menjadi solusi atas masalah yang dikeluhkan.

Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Lingkungan RT.19 Malinau Kota melayangkan surat sebagai bentuk protes akibat aktivitas pengangkutan yang mengakibatkan polusi udara ke PT. MA pada Mei lalu.

Dalam surat tersebut warga mengeluhkan penggunaan jalan pemukiman penduduk di RT. 19 Malinau Kota sebagai jalan pengangkutan batubara menuju pangkalan di stok file sungai Bengalun.

“Pengunaan jalan tersebut menimbulkan kebisingan dan menganggu kehidupan masyarakat yang berdomisili di RT tersebut,” bunyi surat warga tersebut.

Selanjutnya, pada point selanjutnya warga menyebut kegiatan proyek menimbulkan kerusakan dan genangan tanah becek (kumuh) akibat ban mobil batubara dan selanjutnya dibawa kendaraan umum/pribadi memasuki perkotaan. Sehingga sekitar jalan tersebut menimbulkan debu yang sangat menggangu kesehatan masyarakat sekitarnya meningkatkan kasus Ispa dan penyakit pernafasan lain.

point ketiga, polusi batubara yang melewati pemukiman penduduk beresiko tinggi dapat menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat sekitar pemukiman tersebut. Hingga terjadinya penumpukan mobil batubara disekitar pemukiman penduduk sehingga lingkungan RT.19 menjadi kumuh bertentangan dengan peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang program RT Bersih.

“Menimbulkan getaran yang berpotensi menimbulkan keretakan bangunan disekitar itu,” keluh warga lainnya.

Warga juga menyebutkan jalan pengangkutan batubara yang digunakan tersebut sudah masuk area pemukiman masyarakat dan tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan (bagian kedua pasal 6 ayat 1 dan 3). Serta Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Paragraf 1, pasal 8 tentang jalan umum dan jalan khusus.

Hasil dari mediasi, tertuang dalam berita acara antara masyarakat warga RT-19 dengan Pihak Perusahaan disepakati sejumlah point.

Pada point pertama, polusi suara yang disebabkan oleh kendaraan yang aktifitas perusahaan ditindak lanjuti oleh perusahaan PT. Baradinamika Muda Sukses (BDMS)/MA dengan mengevaluasi semua sopir/driver melalui bendera bendera SPK jalan yang melintas dijalan holing khususnya dijalan RT-19.

“Nantinya akan dilakukan perikan dengan cara di agregat untuk menghindari adanya polisi udara maupun debu. Adapun usulan dari warga RT.19 kepada pihak perusahaan akan dilakukan semenisasi dan ini akan dikoordinasikan dengan pihak perusahaan,” demikian bunyi berita acara mediasi.

Selain itu, para driver yang melakukan pelanggaran, laju atau ugal-ugalan juga akan ditindak pihak perusahaan. Kemudian akan dilakukan normalisasi drainase, tambahan penerangan di simpang empat, pemasangan rambu dan dilarang parkir sembarangan

Pihak perusahaan juga segera menindaklanjuti keluhan warga terkait kesehatan masyarakat yang terdampak oleh kegiatan aktivitas dan para kontraktor.

“Akan dibantu sebagai langkah penanganan warga yang terdampak yang akan dibantu oleh tim medis. Langkah-langkah program CSR bagi warga terdampak akan didiskusikan dengan pihak Manajemen Perusahaan,” bunyi hasil mediasi selanjutnya.

Berita acara ini dibuat dan disepakati perwakilan PT BDMS/MA, Abdul Rasid dan Rukli. Sedangkan dari pihak masyarakat RT. 19 Malinau Kota diwakili Thomas Lasmanto dan H. Achmad. (*)

 

Pos terkait