Warga Laporkan Salah Satu Perusahaan di Binalatung

Whatsapp image 2024 01 16 at 15. 14. 15 teraskaltara. Id
Mukhlis Ramlan

Diduga lakukan penyerobotan lahan

 

TARAKAN, TerasKaltara.id – Warga laporkan salah satu perusahaan yang ada di Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal ke Polres Tarakan, Senin (15/1/2024) atas dugaan penyerobotan.

 

Diketahui, warga yang datang bersama kuasa hukumnya Mukhlis Ramlan itu melaporkan perusahaan tersebut atas dugaan penyerobotan lahan milik mereka yang berada di Andulung. Tepatnya di Jalan Ring Road, RT 9, Kelurahan Kampung Satu, Kecamatan Tarakan Tengah.

 

“Kami laporkan PT. CSDA atas dugaan penyerobotan lahan. Tujuan kami melaporkan perusahaan tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum,” kata Mukhlis.

 

Dalam laporannya, warga merasa lahan mereka sebesar kurang lebih 18 hektare di daerah Andulung telah diserobot perusahaan tersebut tanpa tidak adanya ganti rugi maupun mediasi.

 

“Lahan sekitar 18 hektare itu dimiliki beberapa warga. Ada milik Hamsir yang merupakan ahli waris dari Haski sekitar 2 hektare. Kemudian setengah hektare milik Nurdin dan sisanya dimiliki warga lain,” bebernya.

 

Muhklis menambahkan, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 285/KA/PDT/2011, luas lahan perusahaan tersebut di daerah Andulung hanya 217,50 hektare. Namun, kenyataannya hingga 235 hektare.

 

“Tapi faktanya ternyata sampai 235 hektare. Selisih itulah yang kemudian mengambil lahan warga kurang lebih 18 hektare untuk membangun tanggul perusahaan yang sampai hari ini tidak dilakukan proses ganti rugi maupun mediasi,” ucapnya.

 

Lantaran tidak adanya ganti rugi atau pun mediasi itulah yang kemudian memicu niat warga untuk melaporkan perusahaan ke kepolisian.

 

“Warga tidak asal melaporkan. Ada bukti dokumen dan foto. Warga sendiri memegang legalitas lahan berupa Surat Izin Memakai Tanah Negara (SIMTN),” ujar Mukhlis.

 

Mukhlis mengaku, sebelum melaporkan perusahaan tersebut, warga sebelumnya sudah mengingatkan perusahan agar tidak membangun tanggul di lahan warga yang memiliki legalitas sah. Tetapi, perusahaan tidak menghiraukan. Bahkan melaporkan warga ke kepolisian.

Namun tidak ditindaklanjuti karena tidak terbukti. Hal itulah yang lantas membuat warga melaporkan balik PT. CSDA yang diwakili Hamsir dan Nurdin.

 

“Kami laporkan tiga pasal sekaligus. Pasal 167 ayat 1 KUHP, junto pasal 385 ayat 1 dan pasal 257 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ungkapnya.

 

Mukhlis berharap laporan ini ditindaklanjuti kepolisian, dengan memeriksa pihak perusahaan agar memberikan rasa adil bagi warga yang sebelumnya dilaporkan pihak perusahaan.

 

“Kalau pun nantinya ada ganti rugi, kami serahkan kepada warga dan perusahaan. Tapi, persoalan yang terkait pidana dapat diproses,” tuturnya.

 

Sementara itu, perwakilan warga, Supriyanto mengaku, sebelum melaporkan ke kepolisian, warga sebelumnya sudah menyurati Wali Kota Tarakan dalam upaya mengembalikan hak warga.

Bacaan Lainnya

 

“Kami sudah menyurati Wali Kota dan ini sementara berproses untuk mengembalikan posisi lahan,” kata Supriyanto.

 

“Selain itu warga juga sudah mencoba meminta mediasi ke perusahaan. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Warga juga sudah menyurati Badan Pertanahan Nasional,” ujarnya lagi. (ryf/tk10)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *