Warga Tanjung Lapang Desak Kepastian Batas Wilayah, Sengketa Lahan Dibawa ke Forum Terbuka Pemkab Malinau

warga dari tiga desa menyampaikan pernyataan sikap dalam forum terbuka yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Malinau. Pertemuan berlangsung di ruang Tebengang Kantor Bupati, Rabu (03/12/2025).

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Ketegangan terkait sengketa lahan di wilayah Desa Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat, kembali mencuat setelah warga dari tiga desa menyampaikan pernyataan sikap dalam forum terbuka yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Malinau. Pertemuan berlangsung di ruang Tebengang Kantor Bupati, Rabu (03/12/2025).

Forum tersebut melibatkan warga Desa Tanjung Lapang, Desa Long Bila, dan Desa Setarap, serta jajaran pemerintah daerah, unsur Kepolisian, dan DPRD. Mereka membahas persoalan batas wilayah yang diklaim masuk dalam administratif Desa Tanjung Lapang, tepatnya di jalan eks Inhutani Unit 2 hingga kilometer 24–25.

Secara geografis, sisi kiri jalan disebut berada dalam wilayah Malinau Barat, sedangkan sisi kanan jalan termasuk Malinau Selatan Hilir. Klaim batas wilayah ini merujuk pada peta batas Kecamatan Malinau Barat dan Kecamatan Malinau Selatan Hilir.

Kepala Desa Tanjung Lapang, Yusia Yusuf, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kilometer 18 wilayah Malinau Barat.

“Kami menerima laporan adanya aksi di lokasi dan meminta warga untuk tetap menahan diri serta menunggu arahan pemerintah,” ucapnya.

Penolakan kemudian muncul dari beberapa oknum warga Desa Setulang, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, yang mengklaim memiliki lahan di wilayah tersebut. Sengketa memuncak pada 02 Agustus 2025 dengan terjadinya aksi pengrusakan. Dalam forum ini, warga menyampaikan sebelas poin tuntutan, di antaranya permintaan kepastian hukum wilayah administratif, penanganan proses hukum, penyelidikan kasus pengrusakan, hingga pengamanan lokasi yang dipersoalkan.

Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, menegaskan bahwa pemerintah daerah menghargai penyampaian aspirasi yang berlangsung dengan damai.

“Kami mendorong semua pihak menjaga situasi kondusif. Proses ini akan berjalan melalui tahapan hukum oleh aparat penegak hukum,” ujar Wempi.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian perkara lahan akan ditempuh melalui mekanisme hukum sesuai aturan yang berlaku, serta Pemkab Malinau terus melakukan koordinasi lintas pihak.

“Kami terus mengoordinasikan semua pihak, pemerintah desa, kecamatan, lembaga adat, dan aparat penegak hukum untuk mengikuti tahapan penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.

Pertemuan yang turut dihadiri Wakil Bupati Malinau, Jakaria, ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga situasi tetap aman sambil menunggu proses penyelesaian sengketa.(Rz)

Pos terkait