Waspada Money Politic, Bawaslu Kaltara Tegaskan Ancaman Pidana Pemberi dan Penerima

Img 20241123 wa0029 teraskaltara. Id
Arif Rochman

TARAKAN, TerasKaltara.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara terus meningkatkan pengawasan jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kaltara. Tidak hanya berkaitan dengan proses jalannya pemungutan dan perhitungan suara, pengawasan juga meliputi kemungkinan terjadinya politik uang.

Anggota Bawaslu Kaltara, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H), Arif Rochman mengatakan, pihaknya selalu menyampaikan ke masyarakat terkait ancaman pidana bagi penerima dan pemberi dalam kasus politik uang atau money politic.

“Kami terus sosialisasikan Pasal 187a junto pasal 73 Undang undang Pilkada, jelas disebutkan siapapun yang menerima dan memberi memiliki sanksi pidana yang sama dan tegas. Pidananya kurungan paling sedikit 36 bulan dan paling banyak 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya, ditemui usai rakor bersama stakeholder terkait, Sabtu (23/11/2024).

Pihaknya juga akan melakukan apel siaga bersama untuk mengantisipasi terjadinya potensi pelanggaran Pilkada.

Selain itu, patroli pengawasan juga akan terus dilakukan seluruh jajarannya hingga ke pengawas TPS. Terutama pada masa tenang, patroli bersama akan dilakukan sehingga memastikan pelanggaran tidak terjadi.

“Patroli pengawasan akan dilakukan keliling dengan menggunakan kendaraan, sehingga bisa mendeteksi dimana kemungkinan adanya potensi pelanggaran tersebut,” ujar Arif Rochman.

Bawaslu Kaltara dipastikan akan mengerahkan seluruh petugasnya untuk melakukan pengawasan secara maksimal. Terutama pengawasan di TPS untuk melakukan patroli bersama TNI dan Polri di masa tenang.

Masa tenang sendiri akan dilakukan pada 24 hingga 26 November besok. Ia meminta agar masyarakat, pemilih yang akan memberikan hak suaranya nanti bisa mengambil keputusan untuk memilih calon pemimpin yang tepat.

“Saya sudah intruksikan kepada pasangan calon (paslon), melalui himbauan juga. Kemudian kita berikan intruksi ke pengawasan TPS, masa tenang itu tidak boleh berkampanye. Silahkan paslon itu hening di rumah untuk berdoa agar hajatnya terkabul,” bebernya. (rs/*)

 

Pos terkait