WNA Malaysia Ditolak di Pelabuhan Tarakan, Ini Penjelasan Imigrasi

Tarakan,Teraskaltara.id – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial A (76) ditolak masuk oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan saat hendak memasuki Kota Tarakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Malundung, Sabtu (5/4/2025).

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Yogie Tirtana Ansor, menjelaskan bahwa penolakan dilakukan karena masa berlaku paspor yang dimiliki A kurang dari enam bulan. A diketahui menumpang kapal KL Indomaya 3 dari Tawau, Malaysia, dengan tujuan berwisata ke Tarakan.

“Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024, setiap orang asing yang hendak masuk ke wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan,” jelas Yogie, Rabu (9/4/2025).

Dengan merujuk pada regulasi tersebut, petugas imigrasi menolak kedatangan A dan memutuskan untuk memulangkannya ke negara asal. Namun karena tidak ada kapal yang berangkat ke Tawau pada hari itu, A harus menunggu keberangkatan berikutnya pada Senin, 7 April 2025 pukul 11.00 WITA.

“Selama masa tunggu, yang bersangkutan diinapkan di hotel dekat pelabuhan atas dasar kemanusiaan, dengan pengawasan ketat dari petugas. Paspor milik A juga kami tahan sementara hingga proses pemulangan selesai,” ujar Yogie.

Ia menambahkan, pihak kapal bertanggung jawab terhadap kelalaian awal karena tidak memeriksa dokumen perjalanan A dengan seksama sebelum keberangkatan.

“A hanya ingin berwisata ke Tarakan, namun karena paspornya tidak memenuhi syarat, kami harus menolak. Semua proses berjalan lancar, dan A menerima keputusan kami tanpa keberatan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Yogie menegaskan bahwa aturan masa berlaku paspor berlaku tidak hanya untuk WNA, tetapi juga bagi WNI yang akan bepergian ke luar negeri. Selain paspor, WNA yang masuk ke Indonesia juga wajib memiliki visa yang sah, kecuali bagi negara-negara dengan fasilitas bebas visa seperti sesama anggota ASEAN dan Hong Kong.

“Selain visa dan paspor, setiap WNA wajib menunjukkan tiket kembali sebagai bukti rencana pulang, sesuai ketentuan internasional,” tegas Yogie. (*)

Pos terkait