113,3 Gram Narkoba Disita, Polres Malinau Bekuk 8 Pengedar dari Malinau Kota Hingga Desa Pelita

peredaran-narkoba-polres-malinau.jpeg
Ket Foto: Sejumlah Barang Bukti (BB) mulai dari Narkoba Jenis Sabu, Timbangan, HP dan Sejumlah Uang yang berhasil disita oleh Reserse Narkoba Polres Malinau.

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Malinau mengungkap dua perkara peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Malinau. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka dan menyita barang bukti narkotika dengan total berat 113,3 gram.

Pengungkapan tersebut mencakup tiga tempat kejadian perkara (TKP) dan dua laporan polisi (LP). Salah satu perkara bermula dari pengungkapan di wilayah Malinau Kota yang kemudian dikembangkan hingga ke Desa Pelita.

Kapolres Malinau AKBP Dr. M. Anton Satriadi mengatakan, pengungkapan perkara tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

“Polres Malinau melalui Satuan Reserse Narkoba telah melakukan pengungkapan perkara peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Malinau,” ujarnya Senin, (21/9).

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai, telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam aktivitas peredaran, serta timbangan.

“Hingga sekarang, tersangkanya ada delapan orang, dengan tiga TKP dan dua laporan polisi. Adapun total jumlah barang bukti semuanya 113,3 gram,” katanya.

Kasat Resnarkoba Polres Malinau IPTU Welly menjelaskan, dari total pengungkapan tersebut, satu laporan polisi berkaitan dengan kasus yang pertama kali ditemukan di Malinau Kota dan kemudian dikembangkan ke Desa Pelita.

“Untuk barang bukti 113 gram ini ada dua LP, tiga TKP. TKP yang pertama di Malinau Kota, dikembangkan ke Desa Pelita,” jelasnya.

Ia menjelaskan, masing-masing laporan polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Namun, perkara yang satu merupakan hasil pengembangan dari kasus di Malinau Kota, sedangkan satu laporan lainnya merupakan perkara berbeda.

“Kalau yang satu LP, LP satunya keterkaitan pengembangan dari Malinau Kota kita kembangkan ke Pelita. Itu keterkaitan satu LP, cuma pengembangan. Kalau yang LP 17 berbeda,” ujarnya.

Welly juga memastikan, para tersangka yang diamankan dalam pengungkapan tersebut berstatus sebagai pengedar.

“Status pelaku saat ini pengedar,” tegasnya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polres Malinau. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim operasional hingga polisi memperoleh informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan para tersangka.

“Dari laporan masyarakat, tim operasional Polres Malinau melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan kita lakukan penindakan terhadap pelaku yang sudah kita dapat informasi bahwa melakukan peredaran narkoba,” kata Welly.

Dari keterangan kepolisian, salah satu tersangka diketahui merupakan warga Malinau Kota. Sementara tersangka lainnya berasal dari Sebuku dan diketahui tinggal dengan menyewa tempat di Desa Pelita.

Polres Malinau masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*Tk02)

Pos terkait