Tanjung Selor, Teraskaltara.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara resmi menetapkan 13 Proyek Strategis Daerah (PSD) untuk Tahun Anggaran 2025 melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/229/2025. Penetapan tersebut dilakukan pada Minggu, 30 Maret 2025.
Keputusan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendukung Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi di tingkat Pemerintah Daerah, penetapan proyek strategis ini juga bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP), terutama dalam area intervensi Pengadaan Barang dan Jasa.
Melalui langkah ini, Pemprov Kalimantan Utara berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah, serta memastikan proyek-proyek strategis tersebut berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. (dkisp)