TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Angka kecelakaan lalu lintas di Kota Tarakan hingga akhir Juli 2026 tercatat masih relatif terkendali. Namun di balik itu, Satlantas Polres Tarakan menegaskan pendekatan humanis tetap dikedepankan, dengan teguran sebagai langkah awal sebelum penindakan tegas dilakukan.
Berdasarkan data hingga 29 Juli 2026, sebanyak 35 kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) telah resmi dilaporkan. Dari jumlah tersebut, sekitar 26 kasus sudah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan.
Kasat Lantas Polres Tarakan, IPTU Ardi Wisnu Pradana mengatakan, angka tersebut tergolong rendah jika dibandingkan dengan wilayah lain di Kalimantan Utara.
“Jumlah laka lantas yang resmi dilaporkan sampai dengan hari ini tanggal 29 sebanyak 35. Dan sudah selesai kurang lebih sudah 26 laporan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltara, posisi Tarakan tidak termasuk daerah dengan angka kecelakaan tertinggi, meski juga bukan yang paling rendah.
“Untuk laka lantas terbilang tidak terlalu banyak dari Polres-polres lain. Karena kalau dari kami melihat data di Ditlantas juga Tarakan tergolong masih rendah. Tapi bukan yang terendah, karena yang terendah di Tana Tidung,” jelasnya.
Selain menangani kecelakaan, Satlantas Polres Tarakan juga aktif melakukan pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas di lapangan. Pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan menjadi prioritas utama dalam penindakan.
Menariknya, polisi tidak selalu langsung memberikan tilang. Pendekatan bertahap dilakukan dengan mengedepankan pembinaan kepada pengendara.
“Penindakannya juga ada eskalasinya. Yang pertama kita kasih surat teguran, kemudian kita input, dan pada saat memang ditemukan kembali, nah itu baru kita tilang,” kata Ardi.
Ia menambahkan, untuk pelanggaran ringan yang masih bisa diperbaiki di tempat, petugas cenderung memberikan toleransi dengan catatan pengendara segera melengkapinya.
“Kalau cuma tidak pakai spion, selama ini memang saya bijaki, silakan ambil, pasang. Kita kasih surat teguran,” ujarnya.
Namun demikian, untuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, penindakan tegas tetap dilakukan, termasuk tilang di tempat.
“Ditilang dong. Tetap ditilang. Selama itu pelanggarannya yang menurut kami salah satunya berpotensi menyebabkan kecelakaan. Contoh, menggunakan knalpot brong,” tegasnya.
Selain itu, petugas juga dapat mengamankan kendaraan sementara jika pengendara tidak dapat menunjukkan dokumen resmi saat pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan kendaraan sebelum proses lanjutan.
“Salah satu pertimbangannya adalah ini tidak bisa menunjukkan STNK-nya. ‘STNK bawa enggak?’ ‘Enggak bawa, Pak.’ Ya sudah, tahan motornya. Silakan ambil dulu ke rumah. Kalau memang ada, nanti kita tukar,” jelasnya.
Satlantas Polres Tarakan menegaskan, upaya penegakan hukum tetap berjalan seiring dengan pendekatan persuasif, dengan harapan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat dan angka kecelakaan dapat terus ditekan.







