TERASKALTARA.ID, MALINAU– Sekitar 4.000 warga Kabupaten Malinau yang selama ini terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dibiayai Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terancam kehilangan jaminan kesehatan mulai Oktober 2026. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau memastikan akan segera mengkaji kemampuan keuangan daerah agar masyarakat tetap memperoleh perlindungan layanan kesehatan.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, usai mengikuti Forum Komunikasi terkait penonaktifan peserta PBI Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama BPJS Kesehatan Cabang Tarakan di Ruang Intulun, Selasa (4/8).
Ernes menjelaskan, berdasarkan pemaparan BPJS Kesehatan, sekitar 4.000 peserta asal Kabupaten Malinau berpotensi dinonaktifkan dari kepesertaan PBI yang selama ini ditanggung pemerintah provinsi. Kebijakan tersebut, kata dia, berkaitan dengan keterbatasan kemampuan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
“Kami juga sempat menanyakan apa yang menjadi alasan pemerintah provinsi melakukan penonaktifan ini. Pada akhirnya memang berkaitan dengan anggaran,” ujarnya saat diwawancarai.
Menghadapi situasi tersebut, Pemkab Malinau tidak ingin masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan. Karena itu, pemerintah daerah mulai melakukan penghitungan awal terkait kemampuan fiskal apabila harus mengambil alih pembiayaan peserta yang terdampak.
Menurut Ernes, langkah tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama Bupati Malinau serta akan dibawa dalam forum pimpinan kepala daerah se-Kalimantan Utara guna mencari solusi terbaik.
“Kami sudah melakukan perhitungan awal. Mudah-mudahan kemampuan daerah masih bisa meng-cover. Namun sebelum itu, kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada Bupati dan membahasnya dalam forum pimpinan Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Utara,” katanya.
Ia menegaskan, keberlangsungan program Universal Health Coverage (UHC) menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Jaminan kesehatan, menurutnya, merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi sehingga pemerintah akan berupaya agar tidak ada warga yang kehilangan perlindungan layanan kesehatan akibat perubahan kebijakan pembiayaan.
“Bagaimanapun ini masyarakat kita. Mereka sangat membutuhkan jaminan kesehatan. Suka tidak suka, harus tetap kita alokasikan. Intinya kami ingin masyarakat tetap mendapatkan haknya di bidang kesehatan, karena itu merupakan salah satu hak dasar selain pendidikan,” tegasnya.
Ernes berharap pembahasan bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Utara dapat menghasilkan solusi yang tidak merugikan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar kebijakan yang diambil tetap berkelanjutan tanpa mengganggu program pembangunan lainnya. (*ntl)







