Perekrutan KPPS Pilkada Diburu 2.232 Pendaftar

Img 20240930 wa0031 teraskaltara. Id
Setelah pendaftaran KPPS ditutup 28 September lalu, jumlah pendaftar lebih dari kuota yang dicari yaitu sebanyak 2.198 orang.

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Sebanyak 2.232 orang mendaftar di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Setelah pendaftaran ditutup pada 28 September lalu, jumlah pendaftar lebih dari kuota yang dicari yaitu sebanyak 2.198 orang.

Jumlah rekapan pendaftar yang diterima KPU Buungan ini, sedianya akan memenuhi kebutuhan anggota KPPS yang di 314 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Bulungan.

“Secara kuota, jumlah kebutuhan KPPS di Bulungan ini sudah terpenuhi dan bahkan melebihi kuota. Namun, ada beberapa TPS yang jumlah pendaftarnya dibawah daripada jumlah kebutuhan KPPS saat bertugas nanti,” ujar Komisioner KPU Bulungan, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hasnadi.

Ia jelaskan, untuk satu TPS dibutuhkan 7 orang petugas KPPS. Hanya saja, saat proses pendaftaran ternyata diketahui ada beberapa TPS, yang jumlah pendaftarnya itu tidak sampai 7 orang. Tetapi, ada juga TPS yang jumlah pendaftarnya melebihi dari 7 orang.

“Jadi memang, secara jumlah kuota itu, sudah terpenuhi. Tapi ada TPS yang jumlah KPPS-nya tidak sampai tujuh orang. Tapi, kita tidak akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran,” tandasnya.

Hingga bisa memenuhi kebutuhan KPPS di setiap TPS, Hasnadi memastikan pihaknya melalui Badan Ad Hoc panitia pemungutan suara (PPS) akan melakukan penunjukan langsung anggota KPPS, berdasarkan sejumlah persyaratan.

Termasuk juga melakukan kerjasama dengan pihak lembaga pendidikan hingga pemerintah kecamatan sebagai anggota KPPS.

“Kita juga bisa menggeser atau mengalihkan anggota KPPS. Jadi jumlah TPS yang kelebihan pendaftaran (anggota KPPS), itu bisa dialihkan atau di geser ke TPS terdekat yang jumlah pendaftarnya melebihi kebutuhan,” tuturnya.

Setelah melewati proses pendaftaran ini, maka selanjutnya akan dilakukan proses seleksi. Pasalnya,  untuk menjadi anggota KPPS harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.

“Seperti diantaranya pendidikan minimal SMA, usia 17-55 tahun, dan warga daerah setempat. Nanti, setelah masa pendaftaran, PPS akan melakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS,” katanya.

Jika sudah didapatkan nama-nama yang lolos seleksi, maka KPU Bulungan akan mengumumkan semua nama tersebut, sebelum dilakukan pelantikan. PPS yang terlebih dulu membuka tanggapan dan masukan masyarakat atas nama-nama yang terpilih menjadi KPPS.

“Dimana saja dan jumlah TPS yang kurang pendaftar, kami belum rekap jumlahnya secara total. Tapi yang jelas ada TPS yang pendaftarnya melebihi kuota yang dibutuhkan. Nanti akan kami tetapkan petugas yang akan mengisi kekurangan tersebut,” tandasnya. (rn)

 

Pos terkait