Polisi Penabrak Ditetapkan Tersangka, Polresta Bulungan Tetap Menunggu Musyawarah Hukum Adat

Whatsapp image 2023 08 29 at 18. 42. 452 teraskaltara. Id
Penampakan mobil barang bukti laka lantas yang dirusak warga di lokasi kejadian.

Pengrusakan dan penganiayaan Kapolsek Sekatak juga dalam penyelidikan

 

BULUNGAN, TerasKaltara.id – Polresta Bulungan menetapkan pelaku penabrak Z, polisi berinisial RPS sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kasusnya naik ke tingkat penyidikan di Sat Lantas Polresta Bulungan.

RPS ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak korban hingga meninggal dunia yang berujung pada pengrusakan Polsek Sekatak pada 29 Agustus lalu.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha menuturkan pihaknya sudah mengamankan RPS untuk diproses lebih lanjut ke tahap penyidikan.

“Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bulungan,” katanya, Senin (4/9/2023)

Kemudian untuk kasus pengrusakan Polsek Sekatak, diakuinya tidak segera menurunkan personel untuk melakukan penangkapan. Pihaknya mengedepankan upaya persuasif, menetralitas keadaan dan melokalisir keadaan agar tidak meluas dan memanas.

“Tapi, terhadap proses pengrusakan dan penganiayaan terhadap anggota, yang bersangkutan (Kapolsek Sekatak) dan pemilik kendaraan (Wakapolres Malinau) sudah melakukan laporan polisi. Kami sudah periksa sekitar 10 orang saksi internal. Kalau dari pihak masyarakat belum dilakukan pemeriksaan, karena menunggu hasil musyawarah dulu,” tandasnya.

Proses selanjutnya, Kapolresta Bulungan yang pertama ini memastikan akan mengedepankan proses musyawarah dengan menghargai kearifan lokal, proses adat berkomunikasi dengan Ketua Adat. Ia mempersilahkan jika dari pihak korban meminta untuk memproses hukum adat dan pihaknya masih bersifat menunggu.

“Sekarang mereka (pihak keluarga korban) masih melakukan proses musyawarah untuk menyelesaikan antara pihak penabrak, Wakapolres Malinau dan pihak keluarga korban. Musyawarah sehari setelah peristiwa sudah dilakukan, nanti tanggal 15 September akan ada musyawarah kedua,” ungkapnya.

Harapannya, jika musyawarah disepakati, kemungkinan untuk kegiatan penegakan dengan hukum positif baik terhadap pelaku penabrakan dan pengrusakan kantor bisa diberikan keputusan terbaik. Sampai pada ada kesimpulan dari proses hukum adat, pihaknya menerapkan upaya penyidikan.

Namun, jika dari hukum adat meminta denda yang tinggi kepada pelaku, Kapolresta memastikan RPS yang baru saja berdinas di Polri tidak memiliki kemampuan.

“Tapi kalau musyawarah tidak ketemu, akan kembali ke penegakan hukum positif. Pelaku laka lantas kita proses, pengrusakan Polsek Sekatak dan pelaku penganiayaan juga kita proses hukum. Kami (Polresta Bulungan) periksa laka lantasnya, untuk Propamnya Polda nanti yang periksa. Tapi kalau ada musyawarah sepakat, kasusnya kami Restorative Justice (RJ),” tegasnya.

Ia juga menegaskan, kecelakaan lalu lintas ini merupakan tindak pidana kelalaian dan bukan termasuk kesengajaan. Penyelidikan dilakukan bagaimana bisa terjadi laka lantas, pelaku dilakukan tes urine dan hasilnya negatif.

Meski Kapolresta mengaku banyak penyebab terjadinya laka lantas, bisa karena mengantuk, melamum atau kaget. Kejadian laka lantas ini bisa terjadi pada siapa saja, aparat hingga masyarakat umum.

“Namanya kecelakaan kan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Tidak ada orang yang sengaja untuk melakukan kecelakaan. Kami sudah membantu mempersiapkan penguburan, menggali kubur dan kami hadir sampai prosesnya selesai. Sampai asuransi juga kami bantu untuk dipercepat agar bisa diterima korban,” katanya.

“Tapi, kalau ada proses adat, kami juga tidak mau ikut campur. Jika pada akhirnya kami mengambil langkah hukum positif, sebenarnya untuk langkah persuasif sudah kami lakukan,” tegasnya lagi. (tk10)

 

Baca juga : https://teraskaltara.id/kaltara/laka-lantas-md-mapolsek-sekatak-dirusak-warga/

Baca juga : https://teraskaltara.id/kriminal/ini-kronologis-laka-lantas-berujung-pengrusakan-polsek-sekatak-versi-kapolresta-bulungan/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *