Residivis Kembali Beraksi, Toko Percetakan di Tarakan Barat Dibobol

Kapolsek Tarakan Barat beserta jajaran saat menggelar release kasus pembobolan toko percetakan, Senin (15/12/2025).

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Aksi pencurian kembali meresahkan warga Tarakan Barat. Seorang residivis kasus pencurian nekat membobol toko percetakan di Jalan Jenderal Sudirman saat pemilik toko sedang mengantar anak ke sekolah. Pelaku bahkan menggasak berbagai peralatan usaha, mulai dari genset hingga mesin jahit, sebelum akhirnya ditangkap polisi setelah buron hampir sepekan.

Kapolsek Tarakan Barat, Ipda Niger Andian Bunga, dalam press release yang digelar di Mapolsek Tarakan Barat menjelaskan, tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Kamis (27/11/2025), sekitar pukul 06.30 WITA.

“Hari ini kita melaksanakan press release di Polsek Tarakan Barat terkait tindak pidana pencurian yang terjadi pada tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 06.30 WITA, dengan TKP di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Toko Percetakan Arta Jaya, Karang Anyar,” ujar Niger, Senin (15/12/2025).

Dalam aksinya, tersangka RM yang diketahui belum memiliki pekerjaan itu membobol dinding samping toko dengan cara mencongkel papan kayu menggunakan balok berukuran 5×5 sentimeter sepanjang sekitar 50 sentimeter.

“Modus operandi tersangka adalah mencongkel dinding samping toko menggunakan balok kayu, kemudian mengambil sejumlah barang milik korban,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi, di antaranya satu unit genset merek Yamaha warna biru hitam, dua unit mesin jahit warna hitam, satu alat pemotong ID card, satu hair dryer, dua unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, serta satu lembar kaos bertuliskan MTHR warna putih biru.

Barang Bukti yang berhasil diamankan

Niger mengungkapkan, aksi pencurian tersebut sempat diketahui langsung oleh pemilik toko. Saat itu, toko dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang mengantar anak ke sekolah.

“Pada pagi hari itu, pelapor melihat tersangka di depan toko percetakan sedang menaikkan barang-barang ke atas sepeda motor Honda Beat. Pelapor menegur dan sempat memegang setang motor tersangka,” terangnya.

Namun, tersangka berhasil melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor beserta sebagian barang curian yang sempat terjatuh.

“Tersangka langsung lari meninggalkan sepeda motornya bersama barang-barang tersebut. Sempat dikejar, tetapi tidak berhasil karena situasi masih sepi,” tambahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WITA.

“Pelaku berhasil kita amankan di Jalan KH Agus Salim, belakang Basnas, tepatnya di RT 01 Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, di rumah teman tersangka,” kata Niger.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang hasil curiannya rencananya akan dijual kepada pembeli besi tua. Sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut diketahui merupakan motor rental.

“Tujuan tersangka melakukan pencurian ini adalah untuk menjual barang hasil curiannya. Untuk sepeda motor yang digunakan, itu merupakan motor rental,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Niger menyampaikan bahwa RM merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tarakan dalam perkara pencurian.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp4 juta.

“Atas kejadian ini, total kerugian materiel korban sekitar empat juta rupiah. Saat ini tersangka sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Niger.(Rz)

Pos terkait