TERASKALTARA.ID, MALINAU – Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kabupaten Malinau melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyesuaian jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau Nomor 060/29/SETDA.3b tertanggal 12 Februari 2026 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1447 H Tahun 2026. Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, kebijakan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malinau.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H., Dalam surat Edarannya menegaskan bahwa pengaturan jam kerja tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah.
Bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.52 WITA pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WITA. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 11.30 WITA.
Adapun perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WITA pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WITA. Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WITA.
Meski terdapat penyesuaian waktu kerja selama Ramadan, jumlah jam kerja efektif ASN tetap dipenuhi, yakni minimal 32 jam 30 menit per minggu, baik bagi instansi dengan lima maupun enam hari kerja.
Kebijakan ini ditujukan kepada para asisten, staf ahli, serta seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malinau untuk dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. (TK01)




