Berpura-pura Jadi Pembeli, Dua Pelaku Gasak Tas Korban di Tiga Lokasi Tarakan

Polisi mengamankan pelaku pencurian tas dengan modus mengalihkan perhatian korban.

TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Tiga aksi pencurian terjadi dalam rentang enam hari di dua kawasan di Tarakan. Modus yang digunakan nyaris sama, satu pelaku mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura menjadi pembeli atau mengajak berbicara, sementara rekannya mengambil tas yang berada di sekitar lokasi.

Rangkaian aksi tersebut terjadi pada 15, 16 dan 20 Agustus 2026. Polisi kemudian menangkap dua pelaku berinisial MR (38) dan MA (16), yang disebut berbagi peran dalam setiap aksi.

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan IPDA Alfath Syahda mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima tiga laporan pencurian dengan pola yang hampir serupa.

“Modusnya hampir sama. Satu orang berpura-pura menjadi pembeli atau mengajak korban berbicara, sementara rekannya mengambil tas. Setelah berhasil mengambil barang, keduanya langsung meninggalkan lokasi,” kata Alfath.

Aksi pertama terjadi di sebuah toko di Jalan Beringin pada 15 Agustus. Salah satu pelaku berpura-pura hendak membeli beras. Saat perhatian pemilik toko teralihkan, rekannya mengambil tas hitam yang diletakkan di atas freezer. Tas tersebut berisi uang tunai dan handphone.

Sehari berselang, sasaran berpindah ke sebuah warung nasi kuning di Jalan Pattimura. Pelaku lebih dulu menawarkan ayam kampung sebelum berpura-pura membeli makanan. Saat korban lengah, tas berisi uang sekitar Rp1 juta, buku tabungan dan kartu ATM dibawa kabur.

Aksi ketiga kembali terjadi di Jalan Beringin pada 20 Agustus. Salah satu pelaku mengajak korban berbicara, sedangkan rekannya mengambil tas yang berada di atas gerobak. Salah satu barang yang hilang dalam aksi tersebut adalah handphone Samsung A06.

“Dari tiga laporan itu, total kerugian yang disampaikan para korban sekitar Rp15 juta. Barang yang hilang berupa uang tunai, handphone, tas, buku tabungan dan kartu ATM,” ujar Alfath.

Pola yang berulang dalam tiga kejadian tersebut kemudian ditelusuri Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tarakan. Polisi akhirnya menangkap MR dan MA pada 30 Agustus 2026 di rumah masing-masing.

Dalam pengembangan perkara, polisi juga mengamankan GN (29), yang diduga membeli salah satu handphone hasil pencurian. Sejumlah barang turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya Vivo Y15, Samsung A06, buku tabungan, kartu ATM BRI serta dua tas selempang.

Polisi menyebut uang hasil pencurian telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan operasional.

Dari pemeriksaan, MR diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Sementara MA masih berusia 16 tahun. Alfath mengatakan, MR disebut kerap menawarkan pekerjaan kepada MA setelah yang bersangkutan keluar dari proses sebelumnya. Namun, pekerjaan yang ditawarkan kemudian berkaitan dengan aksi pencurian.

“MR ini yang lebih banyak mengarahkan. MA masih di bawah umur dan ikut dalam aksi yang dilakukan bersama. Mereka memang berbagi peran ketika menjalankan pencurian,” jelasnya.

Pembagian peran tersebut membuat aksi berlangsung cepat. Ketika salah satu pelaku membangun interaksi dengan korban, pelaku lainnya mengambil barang yang tidak berada dalam pengawasan langsung.

Selain mengungkap dua pelaku pencurian, penyidik juga menelusuri pihak yang diduga menerima barang hasil kejahatan. GN disebut membeli handphone hasil pencurian dengan harga di bawah kewajaran. Polisi menilai kondisi barang yang tidak dilengkapi kotak maupun kelengkapan semestinya dapat menjadi tanda bagi calon pembeli untuk lebih berhati-hati. GN juga disebut pernah terlibat dalam pembelian barang serupa.

Untuk perkara pencurian, penyidik menerapkan Pasal 363 KUHP. Sementara GN dikenakan Pasal 480 KUHP terkait dugaan penadahan.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah ketika membeli handphone atau barang bekas lainnya, terutama jika penjual tidak dapat menunjukkan asal-usul barang.

“Kalau membeli handphone bekas, jangan hanya melihat harganya. Periksa asal barang, nota atau bukti kepemilikannya. Kalau barang dijual sangat murah tanpa kelengkapan dan bukti kepemilikan, masyarakat perlu berhati-hati karena menerima atau menguasai barang hasil kejahatan juga bisa diproses hukum,” pungkas Alfath.

Pos terkait