Tiga Terdakwa Korupsi Dermaga Speedboat Malinau Dijatuhi Vonis 1–3 Tahun Penjara

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara korupsi proyek Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2023, Kamis (19/2/2026).

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda, perkara tersebut terdaftar dengan nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr atas nama Heriyanto Ciuniadi, 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr atas nama Bambang Agus Kristiawan, dan 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr atas nama Alamul Huda.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Heriyanto Ciuniadi, selaku Direktur CV Natalie Mandiri, terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan subsidair; ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Heriyanto dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp708.292.476,77. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman.

Sementara itu, Bambang Agus Kristiawan dan Alamul Huda juga dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair. Keduanya masing-masing divonis 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp100 juta (subsider 3 bulan kurungan), tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

Diberitakan sebelumnya oleh teraskaltara.id, Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau pada awal 2025 melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek tersebut. Tim Pidana Khusus Kejari Malinau juga menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malinau serta Kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) guna mengamankan dokumen terkait proyek rehabilitasi dermaga speedboat senilai sekitar Rp1,8 miliar.

Proses hukum berlanjut dengan penetapan dan penahanan tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Dalam persidangan terungkap bahwa pekerjaan rehabilitasi dermaga yang dilaksanakan pada pertengahan hingga akhir 2023 di Kecamatan Malinau Kota tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Jaksa menilai terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan teknis dan pengawasan proyek, termasuk penggunaan personel yang tidak tercantum dalam dokumen penawaran serta pelimpahan tugas pengawasan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan formal.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp748.292.476,77. (tk01)

Pos terkait