TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Posisi desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak bersifat tetap. Perubahan pekerjaan, pendapatan hingga kondisi keluarga dapat memengaruhi pengelompokan sosial ekonomi rumah tangga.
Karena itu, warga Tarakan yang merasa kondisi ekonominya sudah berubah atau data yang tercatat tidak lagi sesuai diminta aktif mengajukan pemutakhiran data kepada pemerintah.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan, Arbain mengatakan, perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat memungkinkan terjadinya perubahan posisi desil setelah dilakukan pendataan ulang.
“Bagi masyarakat yang mengalami perubahan kondisi, kami arahkan untuk mengusulkan kembali datanya. Nanti data tersebut akan diperbarui sesuai dengan kondisi terakhir masyarakat,” ujar Arbain.
Menurutnya, pemutakhiran diperlukan agar data yang digunakan pemerintah benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini. Proses tersebut tidak serta-merta mengubah posisi desil, melainkan harus melalui tahapan pendataan dan verifikasi.
Dalam prosesnya, petugas dapat turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi rumah tangga yang diusulkan. Hasil pendataan tersebut kemudian menjadi bahan dalam pembaruan data sosial ekonomi.
“Perubahan desil itu bisa terjadi setelah ada pendataan ulang. Petugas dapat datang langsung ke rumah untuk melihat kondisi masyarakat, kemudian hasil pendataan tersebut menjadi bahan pembaruan data,” jelasnya.
Posisi desil menjadi salah satu bagian penting dalam pemanfaatan data sosial ekonomi pemerintah. Pengelompokan tersebut dapat berkaitan dengan penentuan sasaran sejumlah program bantuan dan perlindungan sosial.
Di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga bantuan iuran jaminan kesehatan.
Karena itu, ketidaksesuaian data berpotensi membuat kondisi masyarakat yang sebenarnya tidak tergambarkan secara tepat dalam basis data pemerintah.
Arbain menegaskan, warga yang mengajukan pemutakhiran tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Setiap usulan akan diperiksa kembali untuk memastikan perubahan data sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Pengusulan ulang ini tetap ada prosesnya. Data yang disampaikan masyarakat akan diperiksa kembali, sehingga perubahan yang dilakukan memang berdasarkan kondisi sosial ekonomi yang terbaru,” katanya.
Arbain menjelaskan, kondisi ekonomi rumah tangga dapat berubah sewaktu-waktu. Pergeseran pekerjaan, perubahan pendapatan maupun perubahan komposisi keluarga menjadi sejumlah faktor yang dapat membuat kondisi seseorang berbeda dibandingkan saat pendataan sebelumnya.
Karena itu, pembaruan data perlu dilakukan secara berkala agar pengelompokan sosial ekonomi tetap relevan.
“Data sosial ekonomi masyarakat memang bisa berubah dari waktu ke waktu. Pembaruan diperlukan supaya pengelompokan desil bisa mengikuti kondisi masyarakat yang terbaru,” ujarnya.
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan pun mengimbau masyarakat tidak pasif ketika menemukan data sosial ekonominya sudah tidak sesuai.
Warga dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Setelah itu, data akan melalui proses pendataan dan verifikasi sebelum perubahan dilakukan.
“Bagi warga yang merasa datanya sudah tidak sesuai, kami arahkan untuk mengusulkan ulang. Jadi, data yang tercatat bisa diperbarui dan menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya,” pungkas Arbain.






