Pertamina Sanksi 160 SPBU di Kalimantan, Penyalahgunaan QR Code hingga BBM Subsidi Jadi Temuan

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi kepada 160 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di Kalimantan diperketat. Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi kepada 160 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Jumlah surat yang diterbitkan lebih banyak dibandingkan jumlah SPBU yang ditindak. Sebab, satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat berdasarkan jenis temuan maupun hasil evaluasi pada periode pemeriksaan yang berbeda.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pertamina memastikan penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan setiap temuan di lapangan ditindaklanjuti berdasarkan tingkat pelanggarannya.

“Setiap temuan kami tindak lanjuti sesuai tingkat pelanggarannya. Ada SPBU yang mendapatkan pembinaan, ada pula yang menerima peringatan hingga kewajiban memperbaiki operasional. Langkah ini diperlukan agar setiap pengelola segera melakukan pembenahan,” ujar Edi, Selasa (8/9/2026).

Menurut dia, sejumlah temuan berkaitan langsung dengan proses penyaluran BBM subsidi. Di antaranya penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan, serta pelayanan konsumen nonkendaraan tanpa dilengkapi surat rekomendasi.

Selain penyaluran BBM, pemeriksaan juga menyasar kepatuhan terhadap prosedur operasional SPBU. Pertamina mengevaluasi proses penerimaan dan pembongkaran BBM, administrasi, kualitas dan kuantitas produk, sarana keselamatan kerja hingga standar pelayanan kepada konsumen.

“Pemeriksaan kami mencakup berbagai aspek operasional SPBU. Administrasi, penerimaan dan pembongkaran produk, kualitas serta kuantitas BBM, keselamatan kerja dan pelayanan konsumen semuanya harus memenuhi ketentuan,” kata Edi.

Bentuk penindakan diberikan sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan. Mulai dari surat teguran, surat peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional hingga penghentian sementara kegiatan SPBU.

Pertamina memastikan evaluasi terhadap lembaga penyalur tidak berhenti pada penerbitan surat pembinaan maupun sanksi. Pengelola SPBU juga diminta segera memperbaiki temuan yang muncul dalam pemeriksaan.

“Penindakan kami jadikan bagian dari evaluasi operasional. Setiap pengelola SPBU perlu melihat temuan sebagai bahan pembenahan, terutama terkait kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja dan kualitas pelayanan,” jelasnya.

Pengawasan terhadap BBM subsidi juga diperkuat melalui pemantauan transaksi secara digital. Sistem tersebut digunakan untuk membantu memastikan transaksi BBM subsidi sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.

Pertamina turut berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum apabila ditemukan persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Edi menegaskan pengawasan tersebut tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga menjaga agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dan akses BBM secara lancar.

“Penyaluran BBM subsidi harus mengikuti ketentuan dan tepat sasaran. Kami juga memastikan pelayanan di SPBU tetap berjalan dengan standar keselamatan dan kualitas yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Pertamina mengingatkan seluruh pengelola SPBU di Kalimantan untuk menjalankan operasional secara profesional dan mematuhi seluruh prosedur yang telah ditetapkan.

Masyarakat juga dapat ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135.

“Pengawasan akan terus diperkuat dan setiap pelanggaran akan ditangani sesuai mekanisme. Kami berharap seluruh pengelola SPBU terus melakukan evaluasi agar operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar,” tutup Edi.

Pos terkait