Curanmor di Malinau Terungkap, Enam Tersangka Dibekuk dan 13 Motor Diamankan

Curanmor-Malinau-scaled.jpeg
Ket Foto: Enam tersanga dihadirkan saat jumpa pers yang dipimpin oleh Kapolres Malinau AKBP Dr. M. Anton Satriadi.

TERASKALTARA.ID, MALINAU –  Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Malinau berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Malinau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka serta 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kapolres Malinau AKBP Dr. M. Anton Satriadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang menjadi korban pencurian.

“Menindaklanjuti beberapa laporan dari masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, kami dari Polres Malinau telah melakukan pengungkapan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor,” ujar Anton dalam jumpa pers di Mapolres Malinau, Kamis (17/9).

Sebanyak 13 unit sepeda motor diamankan polisi dari 11 tempat kejadian perkara (TKP). Dari jumlah tersebut, terdapat satu TKP yang diketahui memiliki beberapa kendaraan.

Polisi mencatat terdapat 11 korban dalam perkara tersebut. Kendaraan yang berhasil ditemukan nantinya akan diserahkan atau dipinjamkan kepada pemilik sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kebutuhan proses penyidikan.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan enam orang yang terdiri dari pelaku pencurian dan pihak yang diduga sebagai penadah.

Satu tersangka berinisial A diduga berperan sebagai pelaku pencurian. Sementara lima lainnya, yakni FEP, P, J, MS, dan FSR, diduga membeli kendaraan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan.

Anton menjelaskan, pelaku pencurian menyasar sepeda motor Honda Beat injeksi. Berdasarkan keterangan tersangka, jenis kendaraan tersebut dianggap relatif mudah untuk dicuri.

“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku pencurian yaitu tersangka menargetkan sepeda motor Honda Beat injeksi. Karena menurut pelaku, sangat mudah untuk dicuri,” jelasnya.

Sebelum melakukan aksinya, tersangka A diketahui pernah menjalankan usaha bengkel. Polisi masih mendalami apakah pengalaman tersebut berkaitan dengan kemampuan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Sementara itu, polisi menyebut hasil penjualan kendaraan curian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan bersenang-senang. Termasuk untuk membeli minuman keras dan narkotika jenis sabu.

Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya dinyatakan positif. Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya perkara lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Jadi kita sudah melakukan tes urine kepada pelaku dan dinyatakan positif. Sehingga kita akan kembangkan perkara-perkara ini, khususnya terhadap kasus curanmor,” kata.

Polres Malinau juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan penadah kendaraan hasil curian.

Kapolres mengimbau masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor agar segera melaporkan kejadian kepada kepolisian. Laporan dapat disampaikan melalui kepolisian sektor maupun langsung ke Polres Malinau.

“Apabila ada masyarakat yang menjadi korban jangan ragu-ragu, jangan takut, segera lapor ke polisi, baik itu di tingkat polsek hingga ke tingkat polres, khususnya di Malinau,” tegasnya.

Menurut Anton, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari pelayanan publik kepolisian dalam memberikan rasa keadilan dan kepastian kepada masyarakat yang menjadi korban.

Ia memastikan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan, sementara penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan lain yang terlibat.

“Pengungkapan perkara merupakan salah satu pelayanan publik juga terhadap korban-korban yang ada di Kabupaten Malinau,” pungkasnya. (Tk02)

Pos terkait