TERASKALTARA.ID, MALINAU – Polisi mengungkap modus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kabupaten Malinau. Pelaku berinisial A diketahui menyasar sepeda motor jenis Honda Beat injeksi, kemudian mengubah warna dan fisik kendaraan sebelum menjualnya kepada penadah dengan harga sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Ridho Pandu Abdillah mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian seorang diri dengan terlebih dahulu menentukan wilayah yang menjadi target operasinya.
“Tersangka sudah menentukan wilayah yang menjadi target operasinya. Kemudian tersangka berjalan kaki menyusuri beberapa perumahan dan mencari kendaraan yang menjadi target,” ujar Ridho dalam jumpa pers di Mapolres Malinau, Kamis (17/9).
Menurutnya, Honda Beat injeksi menjadi sasaran karena tersangka menilai kendaraan tersebut relatif mudah dihidupkan. Jika sepeda motor dalam kondisi terkunci stang, tersangka akan membukanya secara paksa.
Pengalaman tersangka yang sebelumnya bekerja di bengkel juga membuatnya memahami karakteristik kendaraan yang menjadi target.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 13 unit sepeda motor yang berasal dari 11 TKP. Aksi pencurian berlangsung dalam rentang Juli hingga September 2026 atau selama lebih dari dua bulan.
“Kurang lebih dua bulan lebih yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana di 11 TKP,” jelas Ridho.
Untuk menghindari kendaraan mudah dikenali, tersangka melakukan perubahan terhadap motor yang telah dicuri. Polisi menemukan kendaraan yang sudah mengalami perubahan warna dan fisik.
Salah satu kendaraan bahkan diubah menjadi warna ungu dengan menggunakan cat pilok.
“Modus operandi pelaku ini setelah dia mengambil, mencuri kendaraan dari korban, kendaraan ini diubah, baik itu warna maupun fisiknya,” ungkap Ridho.
Perubahan tersebut dilakukan agar kendaraan tidak mudah dikenali oleh pemilik aslinya. Polisi menyebut sebagian korban masih dapat mengenali kendaraan berdasarkan ciri-ciri tertentu, sementara sebagian lainnya mengalami kesulitan karena kondisi motor telah diubah.
Setelah kendaraan dicuri dan sebagian diubah fisiknya, motor kemudian dijual kepada penadah. Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka penadah.
Ridho mengatakan, para penadah membeli kendaraan tersebut dengan harga yang sangat murah, yakni berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta.
“Ada yang kendaraannya dipakai untuk sehari-hari, ada juga kendaraannya yang dijual kembali,” katanya.
Transaksi dilakukan dengan beberapa cara. Pelaku yang sudah mengenal penadah berkomunikasi melalui telepon seluler. Selain itu, kendaraan juga ditawarkan melalui media sosial.
Polisi juga menemukan unggahan kendaraan yang ditawarkan tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan secara lengkap. Dari komunikasi dan transaksi tersebut, penyidik kemudian menelusuri pihak yang membeli kendaraan hasil curian.
Dari 13 unit kendaraan yang diamankan, polisi telah mengidentifikasi delapan unit yang diketahui pemiliknya dan memiliki dokumen kendaraan lengkap.
Kemudian tiga unit lainnya telah ditemukan, namun dokumen kendaraan belum lengkap. Sedangkan dua unit lainnya telah berhasil diidentifikasi, tetapi pemiliknya belum diketahui karena belum melaporkan kehilangan kepada polisi.
“Kami masih proses untuk pencarian terhadap pemiliknya,” ujar Ridho.
Polres Malinau mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor. Polisi juga meminta masyarakat mencermati informasi mengenai 13 kendaraan yang telah diamankan agar kendaraan yang belum diketahui pemiliknya dapat segera dikembalikan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari penyidikan Polres Malinau terhadap rangkaian aksi curanmor yang terjadi di sejumlah wilayah dengan tersangka pencurian dan penadah yang kini telah diamankan. (Tk02)






