TERASKALTARA.ID, MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau mengalihkan kegiatan pembelajaran tatap muka menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari, 21-22 September 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyebabkan penurunan kualitas udara hingga masuk kategori tidak sehat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Nomor 050/435/SETDA tentang Penyesuaian Sistem Pembelajaran Menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) yang dilakukan dalam rangka antisipasi dampak kabut asap akibat Karhutla.
Dalam surat edaran yang ditetapkan di Malinau pada 20 September 2026 tersebut, Pemkab Malinau menyebut kebijakan diambil untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.
Pengalihan pembelajaran berlaku bagi seluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD/TK, SD/MI, dan SMP/MTs di wilayah Kabupaten Malinau.
“Seluruh Satuan Pendidikan pada semua jenjang (PAUD/TK, SD/MI, dan SMP/MTs) di wilayah Kabupaten Malinau melaksanakan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) / Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tanggal 21 dan 22 September 2026,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Selama BDR berlangsung, kepala satuan pendidikan dan tenaga pendidik diwajibkan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif. Pelaksanaannya dapat dilakukan melalui media daring maupun pemberian tugas terstruktur secara luring, menyesuaikan kondisi masing-masing siswa.
Pemkab Malinau juga mengimbau orang tua atau wali murid untuk mendampingi anak selama BDR. Anak-anak diminta tetap berada di dalam rumah, membatasi aktivitas di luar ruangan, serta menggunakan masker apabila terpaksa harus keluar rumah.
Sementara itu, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan diperbolehkan menjalankan tugas administrasi maupun pembelajaran dari rumah atau melalui pembagian piket di kantor. Pengaturan tersebut diserahkan kepada kepala satuan pendidikan masing-masing dengan tetap mengutamakan keselamatan.
Kebijakan BDR ini tidak bersifat permanen. Pemkab Malinau akan melakukan evaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta rekomendasi dari instansi berwenang. (*TK02)






